Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak dan Layanan WhatsApp Sapa Karawang Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dii KPP Pratama Karawang Nathisa Mardhatillah
Jurnal Bisnis, Ekonomi, dan Sains Vol. 4 No. 2 (2024): Jurnal Bisnis, Ekonomi, dan Sains
Publisher : Universitas Widyatama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33197/bes.vol4.iss2.2024.2354

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Kualitas pelayanan dan layanan WhatsApp Sapa Karawang terhadap kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Karawang. Faktor-faktor yang diuji dalam penelitian ini adalah Kualitas pelayanan dan layanan WhatsApp Sapa Karawang sebagai variabel independen, sedangkan kepatuhan Wajib Pajak sebagai variabel dependen. Penelitian ini menggunakan metode expalanatory untuk menjelaskan hubungan antara variabel-variabel yang diteliti. Populasi dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Karawang yang berjumlah 109.086 Wajib Pajak. Teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini diambil dengan teknik non-probability sampling dengan menggunakan teknik purposive sampling, serta menggunakan rumus slovin. Jumlah sampel dalam penelitian ini berjumlah 100 orang Wajib Pajak Orang Pribadi yang di KPP Pratama Karawang. Metode analisis data yang dilakukan menggunakan analisis regresi linear berganda pada taraf signifikansi sebesar 10%. Program yang digunakan dalam menganalisis data menggunakan SPSS for windows versi 29. Berdasarkan hasil penelitian secara parsial dan simultan, menunjukkan bahwa Kualitas pelayanan dan layanan WhatsApp Sapa Karawang berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Karawang. Besarnya Kualitas pelayanan dan layanan WhatsApp Sapa Karawang dalam memberikan kontribusi pengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Karawang sebesar 39,9%. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan dan pemanfaatan layanan digital seperti WhatsApp Sapa Karawang dapat mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara efektif.