Transformasi pelayanan publik berbasis digital merupakan salah satu strategi reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat. Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banda Aceh sebagai organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan berbagai layanan administrasi dituntut mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa implementasi pelayanan digital masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kesiapan organisasi, kompetensi aparatur, infrastruktur teknologi, serta budaya kerja yang belum sepenuhnya mendukung transformasi digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesiapan organisasi dan aparatur dalam mendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital, mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat implementasinya, serta merumuskan strategi transformasi pelayanan yang berkelanjutan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Informan penelitian ditentukan secara purposive yang terdiri atas pimpinan, pejabat struktural, aparatur pelayanan, pengelola teknologi informasi, serta masyarakat pengguna layanan. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa yang meliputi kondensasi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi pelayanan publik berbasis digital memerlukan kesiapan yang terintegrasi pada aspek kepemimpinan, kebijakan organisasi, kompetensi sumber daya manusia, infrastruktur teknologi informasi, dan budaya inovasi pelayanan. Hambatan utama meliputi keterbatasan kompetensi digital aparatur, belum optimalnya integrasi sistem pelayanan, keterbatasan anggaran, serta resistensi terhadap perubahan. Penelitian ini menghasilkan rekomendasi model kesiapan transformasi pelayanan publik berbasis digital yang dapat dijadikan acuan dalam mempercepat implementasi pelayanan digital pada organisasi perangkat daerah sehingga mampu mewujudkan pelayanan publik yang adaptif, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.