This Author published in this journals
All Journal Jurnal Jatiswara
Wahyu Aliansa
Universitas Haluoleo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rekonstruksi Norma Perjanjian Kerja PPPK: Harmonisasi Perlindungan Ketenagakerjaan dan Akses Jabatan Dalam Sistem ASN Wahyu Aliansa
JATISWARA Vol. 41 No. 2 (2026): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v41i2.1386

Abstract

Perjanjian kerja merupakan instrumen hukum yang mengikat hubungan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan negara, namun pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyisakan dua persoalan hukum sekaligus, yaitu kekaburan norma (vague norm) mengenai batas masa kerja, mekanisme pengakhiran kerja, dan jaminan sosial PPPK, serta disharmoni norma (conflict of norm) antara rezim hukum kepegawaian dan rezim hukum ketenagakerjaan yang keduanya melekat pada hubungan kerja PPPK. Kehadiran PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mempertajam kedua persoalan tersebut. Penelitian ini bertujuan menegaskan isu hukum kedudukan perjanjian kerja PPPK, memvalidasi kekaburan dan disharmoni normanya, serta merumuskan rekonstruksi norma yang sekaligus menuntut penafsiran atas norma yang kabur dan harmonisasi atas norma yang saling bertentangan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian menyimpulkan bahwa hubungan kerja PPPK bercorak hibrida (publik-privat) yang belum diatur koheren, sehingga menempatkan PPPK pada posisi paradoks: berkedudukan lebih tinggi daripada pekerja kontrak biasa, tetapi lebih lemah dari sisi perlindungan pengakhiran kerja. Karena itu, rekonstruksi norma perjanjian kerja PPPK melalui peraturan pemerintah tersendiri diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan ketenagakerjaan yang layak, dan kesetaraan akses jabatan berbasis sistem merit.