This Author published in this journals
All Journal Binamulia Hukum
Devira Aruming Nurcandra Niko
Universitas Terbuka, Jakarta, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Diversi bagi Anak Berhadapan dengan Hukum Devira Aruming Nurcandra Niko; Neisa Angrum Adisti
Binamulia Hukum Vol. 15 No. 1 (2026): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v15i1.1441

Abstract

Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum memerlukan pendekatan khusus melalui mekanisme diversi untuk mewujudkan keadilan restoratif secara optimal. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Pembimbing Kemasyarakatan serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan diversi di Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan meliputi fasilitasi mediasi, pendampingan selama proses ajudikasi, penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan putusan diversi. Laporan penelitian kemasyarakatan merupakan instrumen yang esensial dalam menentukan arah penyelesaian perkara dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Adapun kendala dalam pelaksanaan diversi meliputi keterbatasan waktu administratif di tengah luasnya wilayah kerja, intervensi pihak ketiga, besarnya kerugian yang dialami korban, serta status residivis anak. Pelaksanaan diversi terbukti mampu memberikan perlindungan dan pemulihan sosial bagi anak tanpa mengabaikan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat esensial dalam mewujudkan keberhasilan pelaksanaan keadilan restoratif. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pos Balai Pemasyarakatan, penguatan koordinasi antarinstansi penegak hukum, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.