p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Karimah Tauhid
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peranan Penyelia Halal dalam Mendukung Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk Memperoleh Sertifikat Halal Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Jaminan Produk Halal Andini Darmayanti; Ani Yumarni; J. Jopie Gilalo
Karimah Tauhid Vol. 4 No. 10 (2025): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v4i10.21194

Abstract

Banyak UMKM yang belum memiliki sertifikat halal bukan karena tidak diakui produknya namun karena  asumsi masyarakat atau pelaku udaha bahwa kuliner yang diperjualbelikan bukan kuliner haram sehingga mereka tidak mengurus sertifikat halal, dan kurangnya peran pemerintah dalam mensosialisasikan pentingnya memiliki sertifikat halal atas objek tau kuliner yang dijual, maka perlu peran pemerintah dalam hal ini Penyelia halal yang ditugaskan oleh perusahaan baik BUMN maupun swasta untuk memastikan bahwa setiap produk yang dihasilkan sesuai dengan standar halal Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui Peranan Penyelia Halal Dalam Mendukung Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Untuk Memperoleh Sertifikat Halal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris atau penelitian yang mengkaji masalah hukum sebagai gejala sosial. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa (1) Peran sesuai dengan ketentuan  Pasal 1 ayat (8) UU 33/2014 bahwa Penyelia Halal adalah orang yang diberikan tugas dan tanggung jawab terhadap proses produk halal pada perusahaan. Memiliki peran yang mencakup pendampingan, sosialisasi dan edukasi, memberikan bantuan kemudahan dalam administrasi pensertifikasian, serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan produksi perusahaan. (2) Upaya untuk memperoleh sertifikat halal dapat dilakukan dengan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh BPJHP, mengajukan permohonan kepada BPJHP secara langsung dan secara online, dan melakukan pembayaran biaya permohonan dan biaya audit.
Analisis Yuridis Terhadap Laporan Pidana oleh Bandar Judi Online Terhadap Peretas Sistem Aplikasi Judi Online Zidan Perdana; J. Jopie Gilalo
Karimah Tauhid Vol. 5 No. 3 (2026): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v5i3.22801

Abstract

Perkembangan teknologi informasi mendorong meningkatnya kejahatan siber, termasuk praktik perjudian online yang dijalankan melalui aplikasi berbasis internet. Perjudian online secara tegas dilarang dalam hukum positif Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Namun, dalam praktik penegakan hukum ditemukan fenomena bandar judi online yang melaporkan peretas sistem aplikasinya kepada aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan persoalan yuridis terkait legitimasi pelapor, perlindungan hukum terhadap pelaku usaha ilegal, serta konsistensi penegakan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis laporan pidana yang diajukan oleh bandar judi online terhadap peretas sistem aplikasi judi online berdasarkan ketentuan KUHP, Undang-Undang ITE, dan putusan pengadilan terkait tindak pidana siber. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana peretasan tetap dapat diproses berdasarkan Pasal 30 jo. Pasal 46 Undang-Undang ITE, meskipun objek yang diretas digunakan untuk kegiatan perjudian online. Namun, dalam perspektif keadilan, kedudukan hukum bandar judi online sebagai pelapor menjadi problematis karena aktivitasnya bertentangan dengan hukum pidana. Penelitian ini menegaskan perlunya penegakan hukum yang proporsional dan menyeluruh dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.