D.P. Yudiarsana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KETENTUAN PASAL 19 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMBERIAN GANTI KERUGIAN KEPADA KONSUMEN TELUR AYAM (DI UD. ALKA WIJAYA, KECAMATAN KUBUTAMBAHAN, KABUPATEN BULELENG) D.P. Yudiarsana; N.N. Mariadi; I.G.A.W. Sena
Kertha Widya Vol 14, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Panji Sakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37637/kw.v14i1.3025

Abstract

Perlindungan Konsumen merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat barang dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh pelaku usaha. Pada praktek jual beli telur ayam di Kabupaten Buleleng ditemukan adanya sengketa antara pelaku usaha dan konsumen terkait telur ayam yang rusak dan tidak layak konsumsi sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini meneliti implementasi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap konsumen telur ayam di UD. Alka Wijaya serta bentuk ganti kerugian yang seharusnya diberikan oleh pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan yakni data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi dokumen, observasi, dan wawancara. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di UD. Alka Wijaya sudah terimplementasi namun belum terlaksana secara optimal karena masih terdapat keterlambatan dalam pemberian ganti kerugian kepada konsumen serta adanya kendala pembuktian terkait kualitas telur yang mengalami kerusakan. Pemberian ganti kerugian tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha untuk memenuhi hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.