Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Identifikasi efektivitas penggunaan aplikasi Coretax dalam pelaporan pajak di Medan Muhammad Habibie; Arifa Pratami; Desy Astrid Anindya; Shabrina Tri Asti Nasution; Dwi Pertiwi Anggraini; Siti Aisyah Aisyah; Taufiq Risal
Jurnal Bisnis Mahasiswa Vol 6 No 1 (2026): Jurnal Bisnis Mahasiswa
Publisher : PT Aksara Indo Rajawali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60036/jbm.1010

Abstract

Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi efektivitas penggunaan aplikasi Coretax dalam pelaporan pajak di Medan serta menganalisis kendala yang dihadapi wajib pajak, solusi yang ditawarkan, dan dampak implementasi sistem Coretax terhadap kepatuhan perpajakan. Desain/metodologi/pendekatan – Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis konten. Data primer diperoleh melalui analisis terhadap 66 artikel berita dari media massa daring yang membahas implementasi Coretax pada periode akhir 2024 hingga Maret 2025. Selain itu, dilakukan observasi mendalam dan studi literatur terhadap berbagai sumber pustaka yang relevan. Objek penelitian meliputi DJP Sumut I dan beberapa KPP Pratama wilayah Medan. Temuan – Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Coretax pada tahap awal lebih banyak diberitakan dalam konteks permasalahan teknis yang mendasar dan menimbulkan dampak negatif bagi pengguna. Sistem ini secara berulang dilaporkan mengalami gangguan seperti kesalahan sistem (bug), keterbatasan akses, dan kondisi yang tidak stabil. Dampak paling dominan dirasakan oleh wajib pajak, pelaku usaha, dan konsultan pajak berupa kesulitan administrasi perpajakan, keterlambatan pelaporan, dan terganggunya operasional usaha. Respons pemerintah cenderung bersifat reaktif melalui penghapusan sanksi administratif dan komitmen perbaikan sistem, namun belum sepenuhnya menyentuh akar permasalahan. Keterbatasan penelitian – Penelitian ini terbatas pada analisis konten pemberitaan media massa daring dan belum melakukan evaluasi langsung terhadap pengguna aplikasi Coretax menggunakan pendekatan kuantitatif. Data numerik spesifik terkait jumlah keluhan wajib pajak juga tidak tersedia karena pengaduan terpusat di DJP Kementerian Keuangan. Implikasi – Temuan ini menegaskan urgensi perbaikan sistem Coretax dari aspek perencanaan, pengujian, kesiapan sistem, dan strategi sosialisasi. Penelitian selanjutnya direkomendasikan untuk berfokus pada perspektif pengguna atau wajib pajak yang berinteraksi langsung dengan aplikasi Coretax serta mengevaluasi kualitas layanan menggunakan pendekatan Unified Theory of Acceptance and Use of Technology (UTAUT). Perbaikan sistem diperlukan untuk menjamin kelancaran implementasi dan meningkatkan keberhasilan Coretax dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara.