Desy Anwar
Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PELANGGAR HAK CIPTA ATAS KOMERSIALISASI LAGU MODIFIKASI KECERDASAN BUATAN TANPA IZIN PERSPEKTIF ASAS LIABILITY BASES ON FAULT Desy Anwar; Saprudin
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i2.1892

Abstract

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah memberikan kemudahan dalam menciptakan maupun memodifikasi karya musik melalui proses adaptasi aransemen, perubahan karakter suara, hingga imitasi gaya penyanyi tertentu. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi tersebut menimbulkan permasalahan hukum ketika lagu hasil modifikasi AI dikomersialkan tanpa memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai komersialisasi lagu modifikasi AI tanpa izin serta bentuk tanggung jawab pelanggar berdasarkan perspektif asas liability based on fault. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komersialisasi lagu hasil modifikasi AI tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Berdasarkan asas liability based on fault, pertanggungjawaban hukum lahir apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausalitas. AI tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum yang bertanggung jawab karena hanya berfungsi sebagai alat teknologi, sehingga tanggung jawab hukum berada pada pengguna AI yang secara sengaja atau lalai memanfaatkan lagu hasil modifikasi untuk tujuan komersial tanpa persetujuan pemegang hak cipta. Oleh karena itu, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata berupa ganti kerugian dan penghentian penggunaan karya, maupun secara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.