Pengaturan daur ulang nomor telepon seluler di Indonesia dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional masih menyisakan celah esensial, karena hanya membatasi masa tenggang 60 hari tanpa mewajibkan pembersihan data (data cleansing) dan pemutusan tautan (unlinking). Hal ini memunculkan kekosongan norma (leemten in het recht) yang membuka celah terjadinya kejahatan penyalahgunaan data pribadi pengguna lama secara sistemik. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini bertujuan mengualifikasikan tindak pidana yang timbul serta membedah batasan pertanggungjawabannya. Hasil analisis menemukan bahwa eksploitasi nomor daur ulang memenuhi tiga kualifikasi pidana: tindak pidana siber (akses ilegal dan manipulasi data), perolehan data pribadi secara melawan hukum, dan penipuan. Batasan pertanggungjawaban didistribusikan secara proporsional: pengguna baru dipidana sebagai pelaku utama (dader) atas dasar kesengajaan sebagai maksud (dolus directus) atau kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis) sementara operator seluler dijerat pidana korporasi atas dasar kelalaian berat (culpa lata) dan diposisikan sebagai pencipta peluang kejahatan (gelegenheidschepper). Penelitian ini merekomendasikan pengkonstruksian ketiga kualifikasi tindak pidana tersebut secara kumulatif sebagai landasan normatif utama, serta perlunya konstruksi pembaruan regulasi (legal reform) yang memuat norma imperatif pembersihan data (data cleansing) dan pemutusan tautan (unlinking) guna menutup celah kelalaian berat (culpa lata) pada pertanggungjawaban pidana korporasi telekomunikasi.