BUMDes sebagai lembaga ekonomi Desa seharusnya dikelola berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah. Namun dalam prakteknya timbul permasalahan yaitu pengelolaan keuangan bumdes tidak transparansi dan tanggung jawab Pelaksana Operasional dalam mengelola BUMDes, selain itu keberadaan BUMDes belum legalitas. Untuk itu rumusan masalah dalam penelitian ini (1) Bagaimanakah pengaturan transparansi pengelolaan keuangan BUMDes kapiroe dan (2) bagaimana tanggung jawab Pelaksana Operasional dalam pengelolaan BUMDes kapiroe. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengungkapkan jawaban atas kedua rumusan masalah tersebut dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu mengkaji norma-norma hukum yang mengatur BUMDes dan penerapannya dalam BUMDes kapiroe. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Desa, pengelola BUMDes, dan masyarakat, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal ilmiah. Data dianalisis secara kualitatif deskriptif dengan membandingkan ketentuan hukum dan kondisi faktual pengelolaan BUMDes Kapiroe. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan BUMDes Kapiroe belum memenuhi prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Hal ini terlihat dari belum adanya Peraturan Desa sebagai dasar pendirian BUMDes, tidak tersusunnya Anggaran Dasar, ketiadaan laporan keuangan berkala, serta penyertaan modal desa yang tidak didahului musyawarah desa. Tanggung jawab Pelaksana Operasional juga belum terlaksana optimal, yang ditandai lemahnya pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, kurang berfungsinya pengawasan, dan belum maksimalnya peran organ BUMDes.