Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang tidak hanya mengancam keamanan masyarakat, tetapi juga melanggar hak asasi manusia karena menempatkan manusia sebagai objek eksploitasi demi memperoleh keuntungan ekonomi. Perkembangan praktik perdagangan orang menunjukkan adanya pergeseran pola kejahatan, dari yang semula dilakukan secara individual menjadi melibatkan korporasi melalui berbagai aktivitas usaha, termasuk perusahaan atau agen penyalur tenaga kerja. Keterlibatan korporasi dalam tindak pidana perdagangan orang menimbulkan persoalan hukum mengenai bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dibebankan kepada badan usaha sebagai subjek hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap agen penyalur tenaga kerja yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang serta menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2025/PN Tjk. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan memanfaatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara serta data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur, dan putusan pengadilan. Seluruh data dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi pada dasarnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi dalam rangka mencapai tujuan usaha maupun memberikan keuntungan bagi korporasi. Akan tetapi, dalam Putusan Nomor 566/Pid.Sus/2025/PN Tjk pertanggungjawaban pidana masih dibebankan kepada pengurus korporasi sebagai pelaku perseorangan sehingga korporasi belum diposisikan sebagai subjek yang turut bertanggung jawab secara pidana. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara tindak pidana perdagangan orang masih memerlukan penguatan agar mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia.