Cecilia Verena Nau
Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LEGALITAS PENANGKAPAN PRESIDEN VENEZUELA OLEH TENTARA AMERIKA SERIKAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Cecilia Verena Nau; Dhesy A. Kase; Elisabeth N. S. B. Tukan
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 2 (2026): Juli-Desember 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i2.2260

Abstract

Perkembangan kejahatan transnasional mendorong negara memperluas penerapan yurisdiksi ekstrateritorial, namun praktik tersebut harus tetap menghormati prinsip-prinsip fundamental hukum internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis legalitas penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat berdasarkan prinsip kedaulatan negara, non intervensi, yurisdiksi ekstrateritorial, dan imunitas kepala negara. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan doktrinal. Penelitian tidak menggunakan populasi dan sampel karena objek kajiannya berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Instrumen penelitian berupa dokumen hukum, sedangkan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif melalui inventarisasi, identifikasi, klasifikasi, dan sistematisasi bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klaim yurisdiksi ekstrateritorial Amerika Serikat berdasarkan protective principle dan effects doctrine tidak memberikan kewenangan melakukan penangkapan secara sepihak di wilayah Venezuela. Tidak adanya persetujuan Venezuela, mekanisme ekstradisi yang dapat diterapkan, otorisasi Dewan Keamanan PBB, serta masih berlakunya immunity ratione personae bagi Nicolás Maduro menjadikan tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa penegakan hukum lintas batas harus dilaksanakan melalui mekanisme hukum internasional yang sah dengan tetap menghormati prinsip kedaulatan negara, non intervensi, dan imunitas kepala negara.