Penerapan hukum pidana di Indonesia secara historis sangat kental dengan paradigma retributif yang menitikberatkan pada pembalasan dan penghukuman badan (penjara). Hal ini memicu krisis akut berupa fenomena overcrowded pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia. Sebagai bentuk pembaruan hukum, muncul gagasan kontemporer Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan pengaturan hukum mengenai restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta mengkaji syarat-syarat pemberiannya oleh aparat penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical approach). Bahan hukum primer yang ditelaah meliputi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional), UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), UU No. 11 Tahun 2012 (UU SPPA), Perma No. 1 Tahun 2024, Perpol No. 8 Tahun 2021, dan Perja No. 15 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum restorative justice di Indonesia saat ini telah mengalami transformasi dari yang semula bersifat parsial dan sektoral (tersebar di tingkat Perpol dan Perja) menuju unifikasi formal. Payung hukum materiil diakomodasi dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang menggeser tujuan pemidanaan ke arah korektif, rehabilitatif, dan restoratif, sedangkan hukum acaranya telah diatur secara komprehensif dan integratif dalam UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) serta diperkuat oleh Perma No. 1 Tahun 2024 di tingkat persidangan.