Partai politik sebagai entitas berorientasi nonlaba memiliki posisi unik dalam diskursus akuntansi: tunduk pada regulasi keuangan negara karena menerima dana APBN/APBD, namun beroperasi dengan kapasitas akuntansi yang umumnya terbatas. Penelitian ini bertujuan mensintesis perkembangan dan tantangan penerapan ISAK 35 pada entitas nonlaba Indonesia serta merumuskan implikasinya bagi akuntabilitas keuangan partai politik. Pendekatan kualitatif dengan kajian literatur berbantuan bibliometrik VOSviewer (410 makalah, h-index 34) dan analisis data laporan keuangan partai yang tersedia publik digunakan. Penelitian mengidentifikasi tiga fase perkembangan ISAK 35 (2020–2025) dengan tiga tantangan persisten: defisit kompetensi SDM, ketiadaan SOP kelembagaan, dan absennya sanksi regulatif. Hanya tiga dari sepuluh partai pemenang kursi DPR RI (30%) mempublikasikan dokumen keuangan daring, tidak satu pun dalam format lima komponen ISAK 35. DPP PKS mempertanggungjawabkan Rp 57,47 miliar dana Banpol (2020–2024) namun belum memenuhi standar ISAK 35; DPW PKS Jawa Barat menjadi outlier positif. Dibutuhkan panduan teknis IAI khusus partai, penguatan sanksi regulatif, dan peningkatan kapasitas SDM akuntansi keuangan partai. Political parties, as non-profit-oriented entities, occupy a unique accounting position: subject to state financial regulations due to APBN/APBD funding, yet operating with generally limited accounting capacity. This study aims to synthesize ISAK 35 implementation developments and challenges among Indonesian non-profit entities and to formulate implications for political party financial accountability. A qualitative literature review reinforced by VOSviewer bibliometric analysis (410 papers, h-index 34) and analysis of publicly available party financial reports was employed. Three phases of ISAK 35 development (2020–2025) were identified alongside three persistent barriers: human resource competency deficits, absence of institutional SOPs, and lack of regulatory sanctions. Only three of ten DPR RI-winning parties (30%) publish financial documents online, none in the five-component ISAK 35 format. DPP PKS accounted for Rp 57.47 billion in Banpol funds (2020–2024) without meeting ISAK 35 standards; DPW PKS West Java emerged as a positive outlier. IAI-specific technical guidelines, regulatory enforcement, and accounting capacity development are urgently required.