Penelitian ini mengkaji dinamika sosial budaya dalam pernikahan transnasional antara perempuan Minangkabau dan Laki-laki Korea Selatan. Fokus penelitian diarahkan pada tiga hal : (1) tantangan yang dialami oleh pasangan sebelum menikah (2) dinamika kehidupan setelah menikah, khususnya dalam aspek adaptasi budaya, relasi dengan keluarga besar, peran gender, dan bahasa (3) dampak pernikahan terhadap keturunan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teori hibridisasi budaya, melalui wawancara mendalam terhadap pasangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tantangan sebelum menikah meliputi kesulitan memperoleh restu keluarga, perbedaan agama, perbedaan ritual pra nikah, kerumitan administrasi hukum, serta tekanan sosial psikologis. Setelah menikah, pasangan menghadapi perbedaan dalam adaptasi budaya sehari-hari, kesulitan membangun hubungan baik dengan keluarga besar, perbedaan sistem kekerabatan matrilineal dan patrilineal, serta hambatan bahasa. Konflik karena perbedaan ini dapat dikelola melalui kompromi, pembagian peran yang lebih setara, serta penggunaan bahasa Inggris sebagai medium komunikasi utama. Dalam kehidupan anak, pernikahan transnasional membawa pengaruh signifikan. Anak memperoleh pendidikan dengan pola hybrid yang menggabungkan nilai Korea dan Minangkabau. Anak menjadi multilingual dengan menguasai bahasa Indonesia, Korea, Inggris, dan Palembang, serta anak memiliki identitas budaya multilapis yang bersifat hybrid. Dari sisi kewarganegaraan, anak berada dalam posisi unik karena memiliki kewarganegaraan ganda bahkan tiga (Amerika Serikat, Indonesia, Korea Selatan). Kesimpulannya, pernikahan transnasional perempuan Minangkabau dengan laki-laki Korea Selatan menghasilkan proses hibridisasi budaya yang kompleks, baik dalam hubungan pasangan maupun dalam pembentukan identitas anak. Temuan ini memperlihatkan bagaimana kompromi, negosiasi, dan strategi adaptasi menjadi kunci keberlangsungan pernikahan transnasional. ABSTRACT This study examines the socio-cultural dynamics in a transnational marriage between a Minangkabau woman and a South Korean man. The focus of the research is directed toward three aspects: (1) challenges experienced by the couple prior to marriage; (2) post-marital life dynamics, particularly in terms of cultural adaptation, relationships with extended families, gender roles, and language; and (3) the impact of marriage on offspring. This research employs a qualitative method and applies the theory of cultural hybridization through in-depth interviews with the couple. The findings reveal that pre-marital challenges include difficulties in obtaining family approval, religious differences, differences in pre-marital rituals, legal and administrative complexities, as well as socio-psychological pressures. After marriage, the couple encounters differences in daily cultural adaptation, challenges in establishing harmonious relationships with extended families, disparities between matrilineal and patrilineal kinship systems, and language barriers. Conflicts arising from these differences can be managed through compromise, more egalitarian role-sharing, and the use of English as the primary medium of communication. In the life of the child, transnational marriage brings significant influence. The child receives education through a hybrid pattern that integrates Korean and Minangkabau values. The child becomes multilingual, mastering Indonesian, Korean, English, and Palembang, and develops a multilayered, hybrid cultural identity. In terms of citizenship, the child occupies a unique position by holding dual or even triple citizenship (the United States, Indonesia, and South Korea). In conclusion, a transnational marriage between a Minangkabau woman and a South Korean man produces a complex process of cultural hybridization, both in the marital relationship and in the formation of the child’s identity. These findings demonstrate that compromise, negotiation, and adaptive strategies are key factors in sustaining transnational marriage.