Kehadiran perusahaan fintech P2P lending sebagai lembaga jasa keuangan baru membuat konsumen dapat melakukan pinjaman uang dengan mudah. Akan tetapi, keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut justru merugikan konsumen karena cara penagihan pinjaman uang yang dilakukan tidak sesuai dengan asas keamanan dan keselamatan dalam perlindungan konsumen. Konsumen diintimidasi dan data-data pribadi disebarluaskan apabila tidak membayar tepat waktu. Tindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh perusahaan yang terdaftar di OJK saja, tetapi juga yang illegal. OJK dan Bareskrim Polri kesulitan untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang pertama dilakukan dengan cara melihat beberapa literatur-literatur, karya ilmiah sarjana, dan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh data sekunder, serta studi lapangan berupa wawancara dengan pihak-pihak yang berkaitan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam rangka perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan belum optimal karena regulasi hukum yang ada untuk melindungi konsumen terhadap tindakan yang dilakukan perusahaan fintech P2P lending belum cukup baik. Dibutuhkan suatu regulasi hukum dan koordinasi yang memadai diantara pihak-pihak terkait untuk melakukan penegakan hukum dalam rangka melindungi konsumen terhadap perusahaan-perusahaan fintech P2P lending yang melanggar hak-hak dari konsumen.