Resti Susanti
Universitas Indraprastha

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Mencegah dan Mengentaskan Masalah Siswa Korban Perceraian Melalui Pendidikan Karakter Dengan Layanan Bimbingan dan Konseling Resti Susanti
TERAPUTIK: Jurnal Bimbingan dan Konseling Vol 8, No 1 (2024): TERAPUTIK: Jurnal Bimbingan dan Konseling
Publisher : Pusat Kajian Bimbingan dan Konseling FIPPS Unindra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26539/teraputik.812737

Abstract

Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendidikan karakter dengan bimbingan dan konseling guna mencegah dan mengentaskan masalah siswa korban perceraian. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan Studi Kasus. Subjek penelitian Guru BK, Kesiswaan, Wali Kelas, Guru Mata Pelajaran, dan Siswa yang diidentifikasi mengalami masalah dan menunjukan perilaku negatif, sebagai dampak perceraian orang tua.  Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Keabsahan data diuji dengan menggunakan triangulasi sumber data dan triangulasi teknik pengumpulan data. Metode analisis data mengikuti konsep analisis data Miles dan Huberman dan terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan penelitian: pendidikan karakter melalui layanan bimbingan dan konseling membantu siswa mengembangkan sikap, perilaku dan nilai moral yang positif, serta dapat membantu siswa ketika mereka menghadapi masalah sebagai dampak dari perceraian orang tua, sehingga beban yang dipikul siswa akan lebih ringan. Guru bimbingan dan konseling berperan: (1) sebagai informatory, yaitu menginformasikan  berbagai hal tentang bimbingan dan konseling, tujuan , fungsi, dan kebutuhan- kebutuhan lainnya; (2) sebagai fasilitator, yaitu memberikan kemudahan kepada siswa dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang seluruh aspek dalam diri siswa; dan (3) sebagai kolaborator, konselor sebagai mitra seprofesi yakni sama-sama sebagai tenaga pendidik di sekolah (menjalin kerjasama dengan semua pihak, baik itu dengan guru lainnya maupun dengan dengan orang tua siswa).