Rusdin
Universitas Islam Indagiri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN DISIPLIN KERJA TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN DI KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN PERKAP NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Rusdin; Ali Azhar; Vivi Arfiani Siregar; M.Rizqi Azmi
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 12 No 1 (2026): Jurnal Hukum Das Solen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/ejqscx79

Abstract

Pelaksaan disiplin terhadap anggota Kepolisian di Kepolisian Resor Indragiri Hilir dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PERKAP No. 2/2016). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan disiplin kerja anggota Polri di Polres Indragiri Hilir serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat dan mendukung efektivitasnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan disiplin kerja anggota Polri di Polres Indragiri Hilir berdasarkan PERKAP No. 2 Tahun 2016?, (2) Apa saja faktor yang menghambat dan mendukung pelaksanaan disiplin kerja tersebut? Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kerja di Polres Indragiri Hilir secara umum telah dilaksanakan tahapan dalam PERKAP No. 2 Tahun 2016, namun masih terdapat kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, pemahaman peraturan yang belum merata, dan faktor kedisiplinan individu. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pelaksanaan disiplin kerja di Polres Indragiri Hilir sudah berjalan cukup baik, tetapi perlu peningkatan melalui sosialisasi berkelanjutan, pembinaan intensif, dan pengawasan yang lebih ketat agar efektivitas disiplin kerja dapat optimal.