Perkembangan perdagangan digital melalui fitur live shopping telah mengubah pola konsumsi masyarakat dengan meningkatkan kecenderungan perilaku konsumtif-impulsif. Berbagai strategi pemasaran yang diterapkan selama siaran langsung, seperti diskon terbatas, flash sale, dan komunikasi interaktif, mendorong konsumen melakukan pembelian secara spontan tanpa perencanaan yang matang. Meskipun fenomena ini telah banyak dikaji dari perspektif pemasaran dan perilaku konsumen, kajian yang mengintegrasikan analisis perilaku konsumsi digital dengan perspektif maqashid syariah, khususnya pada masyarakat pedesaan, masih relatif terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perilaku konsumtif-impulsif konsumen dalam praktik live shopping serta mengkajinya berdasarkan perspektif maqashid syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus yang dilaksanakan di Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perilaku konsumtif-impulsif dipengaruhi oleh faktor internal berupa dorongan emosional, fear of missing out (FOMO), gaya hidup, dan motivasi hedonis, serta faktor eksternal berupa diskon terbatas, flash sale, interaksi persuasif host, dan tampilan visual produk. Analisis berdasarkan maqashid syariah menunjukkan bahwa perilaku tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hifzh al-mal (perlindungan harta), karena keputusan pembelian lebih didasarkan pada dorongan emosional daripada pertimbangan kebutuhan yang rasional sehingga berpotensi mengarah pada perilaku israf. Penelitian ini berkontribusi memperluas kajian perilaku konsumen digital dengan mengintegrasikan perspektif maqashid syariah sebagai kerangka analisis etika konsumsi dalam konteks masyarakat pedesaan.