Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Agen Brilink Muhammad Rafli Miftahudin; Diky Dikkrurohman; Zelfi Ghaffar Aufiya
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v5i2.2245

Abstract

Praktik penipuan berkedok pemberangkatan tenaga kerja keluar negeri masih menjadi salah satu bentuk kejahatan yang menimbulkan kerugian ekonomi sekaligus kerugian sosial bagi korban, terutama ketika pelaku memanfaatkan posisi, profesi, dan kepercayaan yang melekat pada dirinya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Permasalahan ini tercermin dalam kasus yang melibatkan oknum Agen BRILink di Desa Gintung Lor, Kabupaten Cirebon, yang menawarkan pemberangkatan kerja ke Arab Saudi kepada korban dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi, namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Kajian-kajian sebelumnya umumnya berfokus pada pemidanaan pelaku penipuan dan perlindungan hukum korban, sedangkan pembahasan mengenai integrasi pertanggungjawaban pidana pelaku dengan mekanisme pemulihan kerugian korban melalui pendekatan keadilan restoratif masih relatif terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan yang dilakukan dengan penyalahgunaan profesi serta mengkaji mekanisme pemulihan kerugian korban dalam perspektif hukum pidana nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang dianalisis secara preskriptif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, serta regulasi terkait keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional karena adanya penggunaan identitas, kedudukan, dan kepercayaan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang demi keuntungan yang melawan hukum. Dari perspektif kriminologi, perbuatan tersebut termasuk kategori white collar crime dan occupational trust exploitation yang bertumpu pada penyalahgunaan kepercayaan publik. Penelitian ini juga menemukan bahwa pertanggungjawaban pidana yang hanya berorientasi pada pidana penjara belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan korban, sehingga diperlukan optimalisasi restitusi, pengembalian kerugian, dan penerapan prinsip restorative justice sebagai instrumen pemulihan hak korban. Kebaruan penelitian ini terletak pada konstruksi integratif antara pertanggungjawaban pidana pelaku penipuan berbasis penyalahgunaan profesi dengan mekanisme pemulihan kerugian korban dalam kerangka keadilan restoratif yang sejalan dengan paradigma hukum pidana nasional modern.