This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Bella Lestari
Universitas Pelita Bangsa, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Shift Malam dalam Perspektif Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Bella Lestari; Dian Utari
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 9: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i9.18474

Abstract

Perkembangan industri modern meningkatkan partisipasi pekerja perempuan dalam sistem kerja shift malam yang disertai risiko gangguan kesehatan reproduksi, kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi di tempat kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja perempuan shift malam dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia serta pertanggungjawaban hukum pemberi kerja atas pelanggaran perlindungan tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berdasarkan teori perlindungan hukum, keadilan sosial, dan efektivitas pertanggungjawaban hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan K3 bagi pekerja perempuan shift malam telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari. Perlindungan tersebut mencakup aspek kesehatan, keselamatan, keamanan kerja, dan penyediaan fasilitas pendukung. Namun, pengaturannya masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya mengakomodasi perlindungan kesehatan reproduksi, ruang laktasi, serta risiko psikososial. Selain itu, meskipun pemberi kerja secara normatif dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana, implementasinya belum efektif akibat lemahnya pengawasan, rendahnya efek jera sanksi, minimnya kesadaran hukum pekerja, serta belum optimalnya perlindungan terhadap pelapor. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan.