Perkembangan industri modern meningkatkan partisipasi pekerja perempuan dalam sistem kerja shift malam yang disertai risiko gangguan kesehatan reproduksi, kekerasan, pelecehan, dan diskriminasi di tempat kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja perempuan shift malam dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia serta pertanggungjawaban hukum pemberi kerja atas pelanggaran perlindungan tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berdasarkan teori perlindungan hukum, keadilan sosial, dan efektivitas pertanggungjawaban hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan K3 bagi pekerja perempuan shift malam telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari. Perlindungan tersebut mencakup aspek kesehatan, keselamatan, keamanan kerja, dan penyediaan fasilitas pendukung. Namun, pengaturannya masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya mengakomodasi perlindungan kesehatan reproduksi, ruang laktasi, serta risiko psikososial. Selain itu, meskipun pemberi kerja secara normatif dapat dimintai pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana, implementasinya belum efektif akibat lemahnya pengawasan, rendahnya efek jera sanksi, minimnya kesadaran hukum pekerja, serta belum optimalnya perlindungan terhadap pelapor. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan.