Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap masyarakat yang memiliki hak atas tanah terkena dampak pembangunan untuk kepentingan umum, dengan studi pada Putusan Nomor 447/Pdt.G/2017/PN.Bks. Latar belakang penelitian ini berangkat dari permasalahan pengadaan tanah yang sering menimbulkan sengketa antara pemerintah dan pemilik tanah, terutama mengenai besaran ganti rugi yang tidak mencerminkan nilai keadilan. Rumusan masalah penelitian ini meliputi bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat serta bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan terkait. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam proses pengadaan tanah serta menilai kesesuaian pertimbangan hakim dengan ketentuan hukum yang berlaku. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan analisis putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 telah memberikan dasar perlindungan hukum melalui mekanisme ganti rugi yang layak dan adil. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan pengadaan tanah masih kurang transparan dan tidak sepenuhnya melibatkan masyarakat. Hakim dalam putusan menilai penetapan ganti rugi oleh pemerintah cacat prosedural karena tidak melalui musyawarah dan tidak mencerminkan nilai pasar yang wajar. Penelitian ini menyarankan agar pemerintah memperkuat transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan dalam setiap tahap pengadaan tanah, serta agar hakim lebih menyeimbangkan asas keadilan substantif dengan kepentingan pembangunan nasional.