This Author published in this journals
All Journal Private Law
Jufianty Trisna Putri
jufiantytrisnaputrish@unsil.ac.id

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

 Kendala Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Kawasan Bandara sebagai Proyek Strategis Nasional Jufianty Trisna Putri
Private Law Vol 6 No 1 (2026): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/gpv87f19

Abstract

Peralihan hak atas tanah merupakan perbuatan hukum yang harus dilaksanakan secara tertib dan menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Dalam konteks pembangunan kawasan bandara sebagai Proyek Strategis Nasional, proses peralihan hak atas tanah berlangsung dalam skala besar dan waktu yang relatif cepat, sehingga menempatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada posisi yang strategis sekaligus menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala yang dihadapi PPAT dalam peralihan hak atas tanah di kawasan bandara sebagai Proyek Strategis Nasional serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh pendekatan socio-legal untuk memahami praktik pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala yang dihadapi PPAT meliputi aspek yuridis, administratif, dan sosiologis, seperti ketidakjelasan status hukum tanah, ketidaksinkronan data pertanahan, serta adanya ikatan sosial dan historis masyarakat terhadap tanah. Kendala tersebut menuntut PPAT untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan independensi dalam menjalankan kewenangannya. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa peran PPAT sangat menentukan terwujudnya kepastian hukum peralihan hak atas tanah di kawasan bandara, sehingga diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum guna menjamin perlindungan hukum bagi para pihak.