This Author published in this journals
All Journal Private Law
Baiq Ziadha Naufal Firdaus
University of Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Bangun, Guna, Serah Baiq Ziadha Naufal Firdaus; Wahyuddin
Private Law Vol 6 No 1 (2026): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/arg7nn93

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan perjanjian Bangun, Guna, Serah (BGS) berdasarkan studi Putusan Nomor 24/Pdt./2017/PT.DKI. Fokus utama kajian ini adalah untuk mengetahui apakah tindakan pemutusan sepihak oleh tergugat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan studi kasus. Data diperoleh dari studi pustaka dan analisis putusan pengadilan. Hasil analisis menunjukkan bahwa 1). Konsepsi perbuatan melawan hukum di Indonesia mengacu pada perbuatan yang bertentangan langsung dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dengan unsur-unsur: perbuatan, melanggar hukum, kerugian, dan hubungan kausal. Serta asas kepatutan dan kehati-hatian dalam memeriksa suatu perkara, hakim dituntut tidak hanya berpijak pada norma tertulis, tetapi juga mempertimbangkan konteks dan asas keadilan secara menyeluruh. 2). Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Putusan Nomor 24/Pdt/2017/PT.DKI secara substansial telah memenuhi aspek yuridis dan non- yuridis. Pemutusan perjanjian secara sepihak serta mengesampingkan Pasal 1266 KUHPerdata oleh PT Pulo Mas Jaya dalam perjanjian Bangun Guna Serah merupakan bentuk pengabaian terhadap hukum positif, yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Namun, pertimbangan hakim terkait doktrin penyalahgunaan keadaan tidak dijelaskan secara sistematis dan tidak disertai penguraian unsur-unsurnya secara jelas, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan doktrin tersebut.