This Author published in this journals
All Journal Private Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Keabsahan Kepemilikan Hak Atas Tanah Akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Preti Sinta; Shinta Andriyani
Private Law Vol 6 No 1 (2026): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/nwf9p937

Abstract

  Penelitian ini bertujuan menganalisis impilkasi yuridis dalam kepemilikan hak atas tanah akibat perbuatan melawan hukum serta dasar pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Permasalahan yang diteliti mencangkup bagaimana implikasi yuridis dalam kepemilikan hak atas tanah akibat perbuatan melawan hukum, dan pertimbangan hakim dalam Putusan No. 30/Pdt.G/2020/PN.Ngb. Metode yang digunakan, yaitu pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap bahan hukum yang relavan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfat teoritis dan praktis, baik bagi pengembangan ilmu hukum maupun bagi para pihak dalam memahami keabsahan kepemilikan hak atas tanah. Hasil penelitian menunjukan a) Bahwa perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur-unsur yaitu, adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanuya kerugian, adanya kesalahan. Jika unsur ini tidak terpenuhi maka tidak dikatakan perbuatan melawan hukum. Dan sebaliknya jika unsur ini terpenuhi maka akibat hukumnya yaitu ganti rugi baik materil maupun immateril. b) Dalam putusan No. 30/Pdt.G/2020/PN.Ngb, hakim menyatakan tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam peralihan kepemilikan hak atas tanah, yang dinilai menggangu unsur kepastian hukum, kemanfaat hukum dan mencederai rasa keadilan. Saran, pemilik tanah harus memastikan bahwa dokumen kepemilikan seperti sertifikat tanah, akta jual beli, dan bukti penguasaan fisik atas tanah telah memenuhi ketentuan hukum. Hakim juga wajib menilai secara objektif dan cermat keabsahan formil dan materil atas perolehan maupun peralihan hak atas tanah, hakim juga harus konsisten dalam memeriksa terkait dugaan dokumen palsu sebelum adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.