Penelitan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum isbat nikah dalam Kompilasi Hukum Islam dan untuk mengetahui efektivitas Isbat nikah dalam menjamin hak-hak perdata anak dan istri dalam perkawinan yang tidak di catatkan di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif-empiris dengan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data hukum langsung dari sumber pertama dengan cara melakukan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Mataram dan pasangan yang melakukan isbat nikah di Kecamatan Sekarbela. Teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data menggunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penyusunan skripsi ini dapat diperoleh kesimpulan bahwa isbat nikah sangat efektif dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak perdata istri dan anak. Setelah putusan isbat dikabulkan oleh Pengadilan Agama, pasangan dapat mencatatkan pernikahannya di KUA dan memperoleh akta nikah, yang menjadi dasar untuk pengurusan akta kelahiran anak. Anak yang sebelumnya hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu, kini memperoleh pengakuan hukum sebagai anak sah dari kedua orang tua. Namun, pelaksanaan hak-hak seperti nafkah dan perlindungan ekonomi terhadap istri tetap sangat tergantung pada kondisi rumah tangga dan kesadaran masing-masing pihak. Isbat nikah berperan sebagai landasan hukum yang memungkinkan istri dan anak memperjuangkan haknya secara legal.