This Author published in this journals
All Journal Private Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Status Hukum Aset Organisasi Masyarakat Beni Bakary; Djumardin; Aris Munandar
Private Law Vol 6 No 1 (2026): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/kx0vgj31

Abstract

Tujuan penelitian yaitu untuk mengkaji status hukum aset organisasi kemasyarakatan yang dibeli atas nama ketua organisasi sebelum dan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Untuk mengkaji status aset BPD GAPENSI Nusa Tenggara Barat yang dibeli atas nama ketua organisasi masyarakat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 52/Pdt.G/2021/PN.Mtr. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa status hukum aset organisasi kemasyarakatan yang dibeli atas nama pribadi pengurus sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 menimbulkan ketidakpastian hukum karena organisasi belum dapat menjadi subjek hukum pemegang hak atas tanah, sehingga terjadi pertentangan antara kepemilikan formal dan kepemilikan materiil. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum diakui sebagai subjek hukum yang sah untuk memiliki dan mengelola aset atas nama organisasi. Dalam Putusan Nomor 52/Pdt.G/2021/PN.Mtr, majelis hakim menegaskan bahwa aset BPD GAPENSI Nusa Tenggara Barat yang secara administratif tercatat atas nama pribadi ketua organisasi merupakan milik organisasi secara materiil, karena pembelian dan pemanfaatannya dilakukan untuk kepentingan organisasi. Putusan tersebut menunjukkan bahwa hakim mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan substantif serta telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.