Artikel ini menganalisis bencana ekologis di Sumatra melalui pendekatan integratif syariat–ekologi, dengan memadukan nilai normatif Islam dan temuan ilmiah lingkungan sebagai kerangka membaca kerentanan ekologis kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi literatur yang mengkaji sumber-sumber klasik Islam seperti al-Razi, al-Ghazali, Ibn Hajar, serta teori ekologi modern dari Odum, Carson, dan Leopold. Research gap yang diidentifikasi adalah minimnya kajian akademik yang mengintegrasikan syariat Islam dengan ilmu ekologi secara metodologis dalam membaca bencana hidrometeorologi di Indonesia, khususnya Sumatra, yang selama ini lebih banyak ditelaah dari aspek teknis, kebijakan, atau teologi secara terpisah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bencana di Sumatra pada 2025 bukan semata akibat anomali curah hujan, tetapi merupakan akumulasi kerusakan ekologis jangka panjang, terutama deforestasi hulu, degradasi DAS, dan lemahnya pengendalian ruang. Dalam perspektif syariat, praktik-praktik destruktif tersebut termasuk kategori fasād fi al-ard dan bertentangan dengan amanah manusia sebagai khalīfah serta prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār. Sementara itu, ilmu lingkungan menegaskan bahwa hilangnya fungsi ekologis hutan intersepsi dan infiltrasi menurunkan kapasitas hidrologis dan meningkatkan risiko banjir bandang. Artikel ini menyimpulkan bahwa integrasi syariat Islam dan ekologi tidak hanya relevan sebagai kerangka konseptual, tetapi juga penting sebagai dasar metodologis untuk membaca sekaligus mengurangi risiko bencana. Pendekatan integratif ini menawarkan model analisis baru yang menggabungkan etika keagamaan, data ekologis, dan arah kebijakan konservasi sebagai upaya pemulihan ekologis Sumatra yang lebih berkelanjutan.