Joko Widodo
Universitas Islam Darul Ulum

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBANDINGAN SANKSI TINDAK PIDANA KORUPSI INDONESIA DAN SINGAPURA DALAM POLITIK HUKUM ISLAM: SEBUAH UPAYA MENUJU KEADILAN SUBSTANTIF Joko Widodo; Mufidah Cholil; Masiroh Ilyas
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 2 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Desember 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i2.1639

Abstract

Korupsi masih menjadi tantangan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di negara berkembang, termasuk Indonesia. Meskipun regulasi anti korupsi telah dibangun melalui UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 serta UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, efektivitas penegakannya masih terkendala oleh faktor struktural dan institusional. Penelitian ini, akan menganalisis efektivitas instrumen hukum pemberantasan korupsi di Indonesia melalui studi komparatif dengan Singapura, serta menganalisis dalam perspektif Politik Hukum Islam (Siyasah Syar’iyyah). Metode yang digunakan adalah dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), Konseptual (Conceptual Approach) dan perbandingan hukum (comparative legal study).  Bahan hukum diperoleh dari regulasi anti korupsi, dokumen kelembagaan, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada kelengkapan regulasi, tetapi juga pada independensi lembaga, konsistensi penerapan sanksi, kepastian hukum, dan komitmen politik. Indonesia menghadapi hambatan berupa tumpang tindih regulasi, intervensi politik, lemahnya efek jera, serta keterbatasan independensi kelembagaan. Sebaliknya, Singapura berhasil membangun sistem antikorupsi yang lebih efektif melalui regulasi sederhana, lembaga independen yang kuat, pengawasan ketat, dan penegakan hukum konsisten. Dalam perspektif Siyasah Syar’iyyah, model Singapura lebih dekat dengan prinsip maqāṣid al-syarī ‘ah, khususnya perlindungan harta (ḥifẓ al-māl), keadilan (al-‘adl), dan kemaslahatan publik (maṣlaḥah ‘āmmah).