R Desrina
PPPTMGB"LEMIGAS"

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penelitian dan Kajian Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Kegiatan Eksplorasi dan Produksi Minyak dan Gas Bumi R Desrina
Lembaran publikasi minyak dan gas bumi Vol 42 No 3 (2008)
Publisher : BBPMGB LEMIGAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29017/LPMGB.42.3.118

Abstract

Istilah limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) sering mempunyai arti yang bersifat ambigu. Di dalam peraturan pemerintah istilah limbah B3 digunakan lebih untuk mendifinisikannya dari aspek hukum (legal definition) untuk menyatakan limbah sebagai limbah B3 atau bukan limbah B3. Regulasi tentang limbah B3 ini semula dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1994, PP No. 19/1994. Definisi limbah B3 di dalam PP tersebut kemudian diubah seiring dengan revisi peraturan tersebut yang menjadi peraturan baru, PP 18/1999. Sesuai peraturan yang termuat di dalam PP 18/1999, beberapa limbah dari kegiatan industri minyak dan gas bumi (migas) secara spesifik dikategorikan sebagai limbah B3. Di sisi lain di dalam peraturan pemerintah (PP 85/99 Pasal 7 ayat (5)) dicantumkan kalimat yang menyatakan bahwa limbah tersebut dapat dinyatakan limbah B-3 setelah dilakukan uji karakteristik dan atau uji toksikologi. Apakah ketentuan uji toksikologi untuk menentukan nilai LD50 dapat diberlakukan terhadap limbah lumpur minyak (sludge) atau lumpur pemboran misalnya, mengingat sludge atau lumpur pemboran ini sangat tidak mungkin untuk dapat di umpankan kepada hewan uji. Selain itu, pasal lain di dalam peraturan pemerintah (PP 85/1999 Pasal 8 ayat (2)) menyebutkan bahwa limbah B3 migas yang spesifik dapat dikeluarkan dari daftar tersebut oleh instansi yang bertanggung jawab, apabila dapat dibuktikan secara ilmiah bahwa limbah tersebut bukan limbah B3 berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh instansi yang bertanggung jawab. Selanjutnya ayat 3 Pasal 8 menyebutkan bahwa pembuktian secara ilmiah dilakukan berdasarkan: (a). Uji karakteristik; (b). Uji toksikologi; dan atau: Hasil studi yang menyimpulkan bahwa limbah yang dihasilkan tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan terhadap manusia dan makhluk hidup lainnya. Ketetapan-ketetapan di dalam PP 85/1999 khususnya tentang limbah B3 kegiatan eksplorasi dan produksi (EP) migas ini sering menimbulkan interpretasi yang kontroversial dan tidak dapat dilaksanakan di lapangan. Penelitian dan kajian ini mencoba menjawab tentang hal-hal tersebut.
Metode Kromatografi Gas untuk Fingerprinting Tumpahan Minyak Bumi di Perairan. Perlunya Korelasi Antar-Laboratorium R Desrina
Lembaran publikasi minyak dan gas bumi Vol 44 No 2 (2010)
Publisher : BBPMGB LEMIGAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29017/LPMGB.44.2.158

Abstract

Metode Identifikasi Minyak Bumi yang juga sering disebut sebagai Metode Fingerprinting, tidak saja berguna untuk mengidentifikasi tumpahan minyak di perairan, namun juga berguna bagi keperluan eksplorasi (karakterisasi dan maturasi minyak bumi) dan kegiatan produksi (kontinuitas reservoir, kebocoran pipa, dsb.) Berbagai metode analitik untuk keperluan identifikasi ini telah banyak dicoba dan dikembangkan, antara lain Rasio Ni/V, Isotop Sulfur, Isotop Nitrogen, Spektrometri Inframerah, Spektrometri Fluoresensi, Kromatografi Gas, GC-MS dsb. Metode mana yang dipilih ditentukan oleh kemampuan dan fasilitas yang tersedia di laboratorium. Penulis telah mengembangkan metode Kromatografi Gas bagi keperluan identifikasi atau fingerprinting minyak bumi. Metode ini cukup sederhana dan cukup akurat, serta memungkinkan untuk dapat dipakai oleh sebagian besar laboratorium perminyakan dan laboratorium lingkungan di Indonesia. Dalam tulisan ini, diuraikan metode Kromatografi Gas dengan maksud untuk mendapatkan metode yang dapat digunakan untuk identifikasi tumpahan minyak bumi. Dari hasil yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa metode ini bisa dilakukan untuk tujuan identifikasi atau fingerprinting tumpahan minyak bumi. Oleh karena itu memungkinkan untuk dikorelasikan dengan beberapa laboratorium yang sering melakukan analisis sampel tumpahan minyak untuk mendapatkan presisi dan reproducibility-nya.
Air Balas (Ballast Water): Sumber Pencemar Ubur-ubur di Dalam Air Pendingin (Cooling Water) pada Industri Pengolahan Migas R Desrina; MS Wibisono; M Mulyono
Lembaran publikasi minyak dan gas bumi Vol 40 No 2 (2006)
Publisher : BBPMGB LEMIGAS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29017/LPMGB.40.2.181

Abstract

C