Upaya pengakuan masyarakat hukum adat di Papua dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan oleh rakyat perlu untuk didukung. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mempelajari budaya masyarakat lokal yang kaitannya dengan sistem sosial hingga pengelolaan sumber daya alam. Tujuan penelitian ini adalah mempelajari profil, karakteristik sosial dan hukum adat serta aspek demografi dari Suku Moskona di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi lapangan, lokakarya serta wawancara mendalam (depth interview) terhadap tokoh-tokoh adat yang telah lama mendiami area tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wilayah adat Suku Moskona terdiri atas wilayah dengan luas 549.256 hektar dengan total penduduk mencapai 7.478 jiwa Masyarakat hukum adat Suku Moskona merupakan komunitas yang telah membangun sistem sosial budaya secara turun-temurun dan perlu mendapatkan pengakuan. Secara historis, Suku Moskona dan Meyah membentuk satu kesatuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Teluk Bintuni karena kesamaan sistem sosial budaya. Sistem sosial budayanya dipengaruhi oleh Pemerintah Kolonial Belanda dan Kesultanan Tidore, namun tetap mempertahankan karakteristik khas, termasuk pengelolaan hak ulayat. Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah dengan dominasi peran laki-laki akibat sistem patriarki dan tradisi mas kawin. Masyarakat mengenal zonasi ruang adat, sistem kelembagaan sederhana, hukum adat, tempat pamali, serta ritual pengelolaan sumber daya alam. Saat ini, wilayah adat Suku Moskona mengalami dinamika pemekaran administratif. Kesimpulan kami membuktikan bahwa masyarakat hukum ada Suku Moskona perlu diakui oleh pemerintah. data-data pemetaan wilayah yang kami dapatkan sangat penting untuk pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan sumber daya alam serta perkembangan daerah administratif di Kabupaten Teluk Bintuni.