Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Korelasi antara Pengetahuan Hukum dengan Sikap Kepatuhan Aturan pada Peserta Didik di SMKS Darul Mukminin Banyuresmi Tahun Ajaran 2024-2025. Pengetahuan hukum dianggap sebagai faktor penting yang dapat memengaruhi tingkat kepatuhan siswa terhadap berbagai peraturan yang berlaku di lingkungan sekolah. Penelitian ini penting dilakukan untuk memberikan wawasan mengenai bagaimana pemahaman siswa terhadap hukum dapat berdampak pada perilaku kepatuhan mereka, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan disiplin dan tertibnya lingkungan belajar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode korelasional. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada sejumlah siswa sebagai sampel penelitian. Variabel independen dalam penelitian ini adalah pengetahuan hukum, sementara variabel dependen adalah sikap kepatuhan terhadap aturan. Analisis data dilakukan menggunakan teknik korelasi Spearman untuk mengukur hubungan antara kedua variabel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat hubungan positif dan signifikan antara pengetahuan hukum dengan sikap kepatuhan terhadap aturan di SMKS Darul Mukminin Banyuresmi. Nilai koefisien korelasi sebesar 0,793 dengan signifikansi sebesar 0,000, yang menunjukkan hubungan searah antara kedua variabel. Koefisien determinasi sebesar 62,93% menunjukkan bahwa variasi sikap kepatuhan terhadap aturan dipengaruhi oleh pengetahuan hukum. Kesimpulannya, semakin tinggi tingkat pengetahuan hukum siswa, semakin besar kemungkinan mereka mematuhi aturan yang berlaku. Temuan ini menegaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap aturan hukum dapat mendorong siswa untuk memiliki sikap disiplin dan patuh, sehingga meningkatan pengetahuan hukum siswa merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang tertib dan kondusif. Kata kunci: Pengetahuan hukum, sikap kepatuhan, aturan, korelasi, peserta didik.