Arvina Hafidzah
Universitas Negeri Jember, Jember, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tumpang-Tindih Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Illegal Fishing oleh PPNS Perikanan, Penyidik TNI AL, dan Kepolisian: Overlapping Authority for Investigating Illegal Fishing Crimes by Fisheries PPNS, Indonesian Navy Investigators, and the Police Arvina Hafidzah
CLEAR: Criminal Law Review Vol. 3 No. 1 (2025): CLEAR Journal of May 2025
Publisher : Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/clear.v3i1.28

Abstract

Illegal Fishing is a form of crime that has cost the Indonesian state  billions of dollars, so every stage of law enforcement in the criminal  justice system must be able to create legal certainty. However, in the  investigation process, three institutions have the authority to  investigate the a quo crime. Thus, this article focuses on the application policy related to the harmonization of authority among multi-agency investigators in illegal fishing crimes. This article is a normative legal research with a statutory, conceptual, and historical approach. The research findings are: First, the authority of multi agency investigations is stipulated in Article 73 of the Fisheries Law, which historically is a political compromise between the three agencies. Furthermore, based on the principle of legal certainty by Otto, clear regulations are needed regarding the material limitation of authority. This serves as a reference in the formulation of application policies to.   Abstrak Illegal Fishing ialah salah satu bentuk tindak pidana yang merugikan Negara Indonesia hingga miliaran dollar, hingga setiap tahapan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana haruslah dapat menimbulkan kepastian hukum. Namun, pada proses penyidikan terdapat tiga lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan selidik terhadap tindak pidana a quo. Demikian, Artikel ini berfokus pada kebijakan Aplikasi terkait dengan harmonisasi kewenangan di antara penyidik multi-instansi di tindak pidana illegal fishing. Artikel ini merupakan penelitian hukum (legal research) yang bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis. Ditemukan hasil penelitian yakni yang pertama Kewenangan penyidikan oleh multi-instansi termaktub dalam Pasal 73 UU Perikanan yang berdasarkan sejarahnya merupakan kompromi politis ketiga instansi, selanjutnya berdasarkan prinsip kepastian hukum oleh Otto, diperlukan adanya aturan yang lugas terkait dengan pembatasan kewenangan secara materiil, hal tersebut menjadi acuan dalam formulasi kebijakan aplikasi guna tercapai keselarasan dalam penanggulangan tindak pidana illegal fishing di Indonesia