Martoyo
Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember, Jember, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI ANALISIS TERHADAP PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA SANTET DALAM PASAL 252 KUHP: ANALYSIS STUDY ON THE PROOF OF WITCHCRAFT CRIMES UNDER ARTICLE 252 OF THE CRIMINAL CODE Choirul Anam; Martoyo
CLEAR: Criminal Law Review Vol. 2 No. 1 (2024): CLEAR Journal of May 2024
Publisher : Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35719/clear.v2i1.45

Abstract

Witchcraft (santet), a controversial phenomenon of black magic, presents significant challenges in legal proceedings yet poses potentially severe consequences, including injury or even death. The enactment of Article 252 of Law No. 1 of 2023 represents a legislative effort to formally regulate the practice of santet. While the mystical nature of santet continues to make evidentiary processes difficult, the provision attempts to strike a balance between the preservation of traditional beliefs and the enforcement of objective legal protection. Nonetheless, the real impact of this law’s implementation remains a subject requiring further scholarly investigation. This study examines two primary aspects: first, the formulation of santet as a criminal offense within the framework of Article 252 of Law No. 1 of 2023; and second, the evidentiary provisions associated with such an offense. Using a qualitative methodology with a library research approach, the study draws upon relevant literature, synthesizes findings, conducts analysis, and critically evaluates the constructed body of knowledge. The findings reveal that the formulation of santet as a criminal offense in Article 252 emphasizes preventive measures, seeks to address a legal vacuum, and responds to the prevailing social context in which belief in supernatural forces remains widespread. This approach aligns with related provisions in Articles 546–547 of the Criminal Code concerning the act of offering assistance in committing a crime. Furthermore, the evidentiary rules in Article 252 place greater emphasis on proving an offer or admission to perform santet rather than proving the act itself. Consequently, the focus lies in establishing the connection between the santet practitioner and the individual who engaged their services an act that may be classified as criminal conspiracy and thereby subject to legal sanctions.   Praktik santet sebuah fenomena ilmu hitam yang kontroversial menghadirkan tantangan signifikan dalam proses hukum sekaligus berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk cedera fisik hingga kematian. Pemberlakuan Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan upaya legislatif untuk mengatur praktik santet secara formal. Meskipun sifat mistis santet terus menyulitkan proses pembuktian, ketentuan ini berupaya menyeimbangkan antara pelestarian kepercayaan tradisional dan penegakan perlindungan hukum yang objektif. Kendati demikian, dampak nyata dari penerapan undang-undang ini masih menjadi topik yang memerlukan kajian akademis lebih lanjut. Penelitian ini mengkaji dua aspek utama: pertama, perumusan santet sebagai tindak pidana dalam kerangka Pasal 252 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023; dan kedua, ketentuan pembuktian yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Dengan menggunakan metodologi kualitatif dan pendekatan studi pustaka, penelitian ini memanfaatkan literatur yang relevan, menyintesiskan temuan, melakukan analisis, serta mengevaluasi secara kritis kerangka pengetahuan yang terbentuk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan santet sebagai tindak pidana dalam Pasal 252 menekankan pada langkah-langkah preventif, berupaya mengisi kekosongan hukum, serta merespons konteks sosial di mana kepercayaan terhadap kekuatan supranatural masih tersebar luas. Pendekatan ini selaras dengan ketentuan terkait dalam Pasal 546–547 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemberian bantuan dalam melakukan tindak pidana. Lebih lanjut, aturan pembuktian dalam Pasal 252 lebih menitikberatkan pada pembuktian adanya tawaran atau pengakuan untuk melakukan santet daripada pembuktian atas tindakan santet itu sendiri. Dengan demikian, fokus utamanya terletak pada pembuktian adanya hubungan antara pelaku santet dan individu yang menggunakan jasanya sebuah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai permufakatan jahat dan karenanya dapat dikenai sanksi hukum.