Tujuan utama dari penelitian ini yakni menganalisis praktik keselamatan serta kesehatan kerja (K3) bagi para joki tong stand di Kabupaten Ponorogo, sekaligus memetakan berbagai faktor yang merintangi implementasinya. Hak atas K3 sejatinya merupakan kebutuhan dasar tiap pekerja yang dilindungi oleh sistem perundang-undangan Indonesia. Namun demikian, penerapannya belum optimal, khususnya pada sektor pekerja informal yang luput dari pengawasan ketat, layaknya pekerjaan joki tong stand dengan potensi kecelakaan kerja yang esktrem. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, perundang-undangan, serta konseptual. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa standar K3 belum diaplikasikan dengan baik. Hal ini terindikasi dari tidak adanya regulasi keselamatan yang mengikat, keengganan menggunakan perlengkapan pelindung diri, serta ketiadaan standar operasional kerja yang formal. Tindakan preventif pemilik sejauh ini hanya terbatas pada inspeksi kelayakan motor serta fasilitas medis dasar. Berbagai rintangan yang memicu kondisi tersebut bersumber dari aspek hukum, penegakan aturan, ketersediaan fasilitas pendukung, kondisi sosial masyarakat, serta nilai budaya. This study aims to analyze the implementation of occupational safety and health (OSH) for “tong stand” jockeys in Ponorogo Regency and to identify the factors that hinder its implementation. Occupational safety and health is a fundamental right of every worker as regulated in various laws and regulations in Indonesia. However, its implementation has not yet been optimal, particularly in the informal sector, which tends to have limited supervision, such as tong stand jockeys who face a relatively high risk of work-related accidents. The method used in this study is empirical legal research with sociological, statutory, and conceptual approaches. The findings indicate that the implementation of OSH has not been optimal, as reflected in the absence of clear occupational safety regulations, the low use of personal protective equipment, and the lack of formally established work procedures. The efforts made by operators are still limited to checking motorcycles and providing medical assistance. The obstacles include legal factors, law enforcement factors, facilities or infrastructure, community factors, and cultural factors.