Suharto Tentiyo
Program Studi Perbankan Syariah STAIN Mandailing Natal

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

TENTIYO SUHARTO Konsep Syirkah (Musyarakah) Dalam Tafsir Ibnu Katsir Telaah Al-Qur’an Surah Shaad Ayat 24 Pada Lembaga Keuangan Syariah Suharto Tentiyo
JIBF MADINA : Journal Islamic Banking and Finance Madina Vol. 3 No. 1 (2022): JIBF MADINA TAHUN 2022
Publisher : Program Studi Perbankan Syariah Jurusan Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Syirkah, also known as musharaka, is a business partnership that is jointly owned by two or more people. Types of Syirkah, Syirkah al 'Inan. Syirkah al Mufawadlah, Syirkah al A'maal. Based on the understanding of the interpretation of al-syirkah according to Ibn Kathir, it can be concluded that it is a transaction between two or more people. This transaction includes the collection of capital and the use of capital. Profits and losses are shared according to the agreement. However, capital is not always in the form of money but can take other forms. By ijma, the scholars agree that the law of shirkah is permissible. Based on the hadith that Allah's recommendation is to cooperate without betrayal and Allah's threat to those who enter into an alliance in which there is betrayal between the two parties. Sharia Financial Institutions in taking advantage of developing the principle of profit sharing. One of them is using the principle of syirkah. Syirkah is a cooperation contract between two or more parties for a particular business in which each party contributes (charity and expertise) with an agreement that the profits and risks will be shared according to the agreement. In the practice of sharia banking, this syirkah principle has become the prima donna, in terms of financing. Keywords: Shirkah. Musyarakah, Tafsir, Capital, Transactions, Hadith, Sharia, Law, Cooperation, Economics, Contributions, Trade, Transactions, Loss.
TENTIYO SUHARTO Konsep Uang dan Kebijakan Moneter dalam Perpsektif Pemikiran Ibn Taimiyah dan John Maynard Keynes: Konsep Uang dan Kebijakan Moneter dalam Perpsektif Pemikiran Ibn Taimiyah dan John Maynard Keynes Suharto Tentiyo
JIBF MADINA : Journal Islamic Banking and Finance Madina Vol. 3 No. 2 (2022): JIBF MADINA TAHUN 2022
Publisher : Program Studi Perbankan Syariah Jurusan Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakIndonesia memiliki beberapa pemikir yang ikut berperan serta dalammemajukan negara Indonesia. Para pemikir tersebut merupakan ahli diberbagai bidang. Indonesia merupakan salah satu negara dengan pendudukIslam terbesar didunia dan semua permasalahan ekonomi mau tidak maumembuat para tokoh ekonomi Indonesia turut campur, paling tidak sebagaiseorang pendidik yang mengajarkan ilmu-ilmu ekonomi pada generasi mudadalam perkembangan ekonomi di Indonesia sejak kemerdekaan Indonesiasampai sekarang.Metode penelitian merupakan sesuatu yang mesti ada dalam sebuahkarya ilmiah. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan objek penelitiansecara terstruktur serta untuk mendapatkan informasi secara benar dandapat dipertanggung jawabkan. Jenis penelitian yang digunakan adalahpenelitian Studi Tokoh (penelitian kualitatif dengan pendekatan kajiankepustakaan (library research), yaitu mengkaji sumber-sumber tertulis dariberbagai rujukan pustaka dari karya tokoh tersebut, yang dilakukan dengancara mengumpulkan data, kemudian menelaah dan menganalisis data yangdiperoleh dari berbagai sumber tertulis.Adapun Pemikiran Ibn Taimiyah dan John Maynard Keynes tentang Uangdan Kebijakan Moneter adalah bertujuan untuk mencapai kesejahteraanekonomi bagi seluruh rakyat. Selanjutnya pada pos pengeluaran ataubelanja negara persamaannya adalah dalam hal penggunaan anggarannegara untuk menggaji para aparatur negara, membiayai pertahanan dankeamanan negara, untuk pembangunan fasilitas publik seperti jalan raya,jembatan, pelabuhan, dan pasar, serta pembangunan fasilitas pendidikandan kesehatan. Dari sisi sumber penerimaan negara terdapat persamaanpendapatan dari komponen bea cukai kegiatan ekspor-impor serta pajak.Berkaitan dengan intervensi atau peran negara dalam kebijakan keuanganpublik sama-sama berupaya untuk mengatasi pengangguran dan mengentaskan masyarakat. kemiskinan yang berdampak pada disposable income Kata Kunci: Ekonomi Islam, Syariah, Pemikiran, Kontribusi, Legal,Riba, Undang-Undang, Bunga Bank, Tokoh, Stabilitas,Bisnis
Green Finance: Analisis Implementasi Green Finance pada Perbankan Syariah Dalam Mewujudkan Suistainable Finance di Indonesia Suharto Tentiyo
JIBF MADINA : Journal Islamic Banking and Finance Madina Vol. 4 No. 1 (2023): JIBF MADINA TAHUN 2023
Publisher : Program Studi Perbankan Syariah Jurusan Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Analisis Implementasi Green Finance pada Perbankan Syariah Dalam Mewujudkan Suistainable Finance di Indonesia Tentiyo Suharto Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Email: tentiyosuharto18@gmail.com Abstract The concept of green finance, which basically encourages every economic activity to minimize its impact on the environment, has also been adopted by the banking world. One of them is through the concept of green banking or green bank. This greening movement in the realm of banking is known as green banking. Green banking is not only concerned with the world of financing, but also other programs that are environmentally sound. cause or result in environmental pollution or damage. This type of research is a qualitative research with a library research approach, research conducted by collecting information based on observations. Researchers also use library research as supporting literature to obtain data and information relevant to books or other sources related to Green Finance and Sustainable Finance. There are three main roles in this “green finance” system, namely: Greening the banking system, Greening, bond markets, Greening institutional investors. With the enactment of the sharia banking law and as a result of the implementation of prudent banking principles and the issue of bank soundness, the sharia banking sector will certainly be very good to environmental issues. Developing Islamic banking in its foundation is carried out on the basis of goodness in muamalah and support from various elements, both the role of the community, entrepreneurs and banks in developing the concept of sustainable green economic development for a better life. The components to achieve Sustainability are: Bank Customer Segment, Value Proposition, Network, Relationship to customers, Revenue or profit sharing, Human Resources, Activities, Partners, Cost Structure. Keywords: Implementation, Green Finance, Sustainable Finance, Banking Sharia, OJK, Sharia Economics, Financing, Environment, Green Banking
Regulasi Kewenangan Pengawasan Pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Di Indonesia: Tentiyo Suharto, Abdul Saman Nst Suharto Tentiyo
JIBF MADINA : Journal Islamic Banking and Finance Madina Vol. 4 No. 2 (2023): JIBF MADINA TAHUN 2023
Publisher : Program Studi Perbankan Syariah Jurusan Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Regulasi Kewenangan Pengawasan Pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Di Indonesia Tentiyo Suharto1, Abdul Saman Nasution2 Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Email: 1tentiyosuharto18@gmail.com, 2abdulsamannst@stain-madina.ac.id Abstrak Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memiliki kewajiban untuk mengembangkan sistem tata kelola yang dapat menjamin terlaksananya prinsip-prinsip syariah pada seluruh produk, instrumen, operasi, praktek, dan manajemen LKS. Sistem tata kelola ini dibutuhkan oleh LKS demi menumbuhkan kepercayaan dari para stakeholders dan publik secara umum bahwa seluruh praktek dan aktivitas yang dilakukan sudah sesuai dengan syariah. Sistem tata kelola ini juga diperlukan untuk menghindari terjadinya risiko syariah (shariah risk), yaitu suatu bentuk risiko yang muncul karena disebabkan adanya ketidakpatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan kajian kepustakaan (library research), penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan informasi berdasarkan pengamatan. Peneliti juga menggunakan penelitian kepustakaan (library research) sebagai pendukung literature untuk mendapatkan data-data dan informasi secara relevan terhadap buku atau sumber lain yang berkaitan dengan Regulasi Kewenangan Pengawasan pada Lembaga Keuangan Syariah. Lembaga yang berwenang dalam pengawasan pada lembaga keuangan syariah di Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional Fatwa Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan Regulasi Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Lalu kemudian pada Pasal 26 Undang-Undang No.21 Tahun 2008 juga menjadi bentuk legalisasi Fatwa DSN-MUI sebagai peraturan Perbankan Syariah. Selain Undang-undang yang mengatur tenang Perbankan Syariah, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) juga menjadi materi penunjang yang dijadikan acuan dalam penyelesaian perkara-perkara ekonomi syariah yang semakin hari semakin bertambah seiring perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Adapun wewenang pengawasan pada lembaga keuangan syariah adalah DPS dengan Tugas dan wewenang mengawasi pelaksanaan keputusan DSN-MUI di lembaga keuangan syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tersebut. Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Kata Kunci: Ekonomi Syariah, Wewenang, Pengawasan,Hukum, Fatwa, Lembaga Keuangan, DSN-MUI, OJK.
Implementasi Regulasi dan Desain Kontrak Rahn (Gadai Syariah) Pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS): Tentiyo Suharto Suharto Tentiyo
JIBF MADINA : Journal Islamic Banking and Finance Madina Vol. 5 No. 1 (2024): JIBF MADINA TAHUN 2024
Publisher : Program Studi Perbankan Syariah Jurusan Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tentiyo Suharto Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal Email: tentiyosuharto18@gmail.com, Abstract To meet the urgent needs of life which are growing rapidly nowadays, rahn (sharia pawn) is an important concept and is easy to use in various financial transactions. Rahn has a significant role in driving the economy and providing positive solutions for individuals and companies in meeting their financial needs. The method used in this research is a qualitative research method because the amount of data obtained from books and library data and the internet in the form of articles, journals, theses, theses, dissertations and other supporting scientific works is qualitative data. With the aim of implementing the operational concept and basic regulations of Rahn in Islamic financial institutions in Indonesia. The implementation of rahn in its operations is where rahin as (the customer) comes to the murtahin (shariah pawnshop institution) and enters into a contract by handing over marhun (collateral/Borg) as debt/financing coverage) to obtain marhun bih (loan or financing). Sharia pawnshops have a strong legal basis in Islam and have been used since the time of the Prophet Muhammad and national law in Indonesia. The rahn concept is based on sharia principles which prohibit the elements of riba (interest or additions in any form), Gharar (unclear/fraud) and Maysir (uncertainty/gambling) and encourages fairness and sustainability in healthy financial transactions. This concept allows individuals or companies to obtain financing by using valuable items as collateral (Borg) such as gold, diamonds, pearls, jewelry, vehicles, or electronics. Meanwhile, contract designs in sharia pawnshops that can be used in developing their business are by using the Qard (Loan without Return), Ba'I Al-Murabaha (Buy and Sell), Mudharabah (Profit Sharing System) and Ijarah (Rent) contracts. Pegadaian is an alternative for people who need fast funds for urgent or emergency needs, such as health, education, business or consumption costs and others. Keywords: Sharia Financial Institutions, Regulation, Islamic Law, Rahn,Qard, Bai al-Murabaha, Mudharabah, Ijarah, Guarantee.
Konsep Suku Bunga (BI Rate) dan Prinsip Bagi Hasil Usaha : Profit Sharing dan Revenue Sharing Dalam Pembiayaan Pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Suharto Tentiyo
JIBF MADINA : Journal Islamic Banking and Finance Madina Vol. 5 No. 2 (2024): JIBF MADINA TAHUN 2024
Publisher : Program Studi Perbankan Syariah Jurusan Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

BI rate menjadi salah satu faktor yang dapat berperngaruh pada lembaga keuangan dalam mernentukan bersarnya permbagian hasil yang di berikan kepada nasabah yang berupa bunga atau bagi hasil. Bagi lembaga keuangan syariah, yakni dengan semakin banyaknya dana yang di tambahkan oleh masyarakat akan meningkatkan kemampuan lembaga keuangan dalam menyalurkan dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan (Financing) yang di salurkan tersebut, sehingga suatu lembaga keuangan memperoleh profit. Prinsip Distribusi Hasil Usaha di antara pihak mitra dalam suatu bentuk usaha kerja boleh didasarkan prinsip syariah. Pertama, bagi untung (profit sharing) yakni bagi hasil yang di untung dari perndapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana dan boleh pula di dasarkan pada prinsip syariah. Kedua, bagi hasil pendapatan (revenue sharing), yakni bagi hasil yang di hitung dari total perndapatan pengelolaan dana dari masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Pada lembaga keuangan syariah perndapatan bagi hasil ini berlaku untuk produk-produk penyertaan, baik penyertaan menyeluruh maupun sebagian, atau bentuk bisnis kerja sama antara shahibul maal dan mudharib. Keuntungan bagi hasil harus dibagi sercara proposional antara shohibul maal dan mudharib, dengan demikian semua perngerluaran yang berkairtan dengan bisnis Murabaha, mudharabah, musyarakah, ijarah dan qard bukan untuk kepentingan pribadi mudharib dapat di masukkan dalam biraya operasironal. Serta keuntungan bersih harus dibagi antara shohibul maal dan mudharib sesuai dengan mudharib yang di sepakati sebelum, yang di sebutkan dalam perjanjian awal. Kata Kunci: Peraturan, Regulasi, BI Rate, Akad, Profit/Loss Sharing, Revenue Sharing, Pembiayaan, Fatwa DSN-MUI, Lembaga Keuangan Syariah.
Fiqh Perbankan Syariah: Implementasi Skema (Design Contract) Akad Murabaha, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, Hawalah, Kafalah dan Hiwalah Pada Lembaga Keuangan & Perbankan Syariah di Indonesia Suharto Tentiyo
JIBF MADINA : Journal Islamic Banking and Finance Madina Vol. 6 No. 1 (2025): JIBF MADINA TAHUN 2025
Publisher : Program Studi Perbankan Syariah Jurusan Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keuangan & Perbankan syariah merupakan salah satu bentuk sistem keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah (Fiqh). Implementasi konsep Design Contract fiqh dalam Lembaga Keuangan & perbankan syariah menjadi sangat penting karena menjadi pedoman dalam menjalankan transaksi yang sesuai dengan hukum Islam (Syariah). Salah satu aspek penting dalam Lembaga Keuangan & perbankan syariah adalah penerapan fiqh muamalah dalam produk-produk penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa-jasa dalam lalulintas pembayaran yang ditawarkan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui kajian literatur, analisis terhadap dokumen kebijakan bank terkait produk pada lembaga keuangan syariah. Penerapan fiqh perbankan syariah telah berjalan dengan baik terutama berhubungan dengan akad murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, kafalah, wakalah dan hiwalah telah diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh perbankan syariah. Namun, masih terdapat beberapa tantangan, seperti pemahaman masyarakat yang belum optimal terhadap konsep Keuangan & perbankan syariah terutama pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS), regulasi yang terus berkembang, serta persaingan dengan perbankan konvensional atau lembaga keuangan konvensional masih diperlukan peningkatan edukasi kepada masyarakat serta penguatan regulasi untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah (Fiqh). Untuk dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan perbankan syariah khusus dibidang LKS di Indonesia. Kata kunci: Fiqh Perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Syariah, Implementasi, Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah, Kafalah, Wakalah, Hiwalah. REFERENCE: A, Abd. 2011. Fiqh Perbankan Syariah : Transformasi Fiqih Muamalah ke Dalam Peraturan Perundang-undangan. Bandung: Refika Aditama. Andrianto, dan Anang Firmansyah. 2019. Manajemen Bank Syariah. Surabaya : Qiara Media. Anshori, A.G. 2018. Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Adnan, Muhammad, dkk. 2024. Membangun Model Ekonomi Islam Yang Berkelanjutan: Tantangan Dan Perspektif Dari Fiqih Dan Ushul Fiqih. Jurnal El- Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Perbankan Syariah. Vol.8 No.1 Al-Zuhaili. 2006. Al-fiqh al-islâmi wa adillatuhu. Jakarta : Gema InsaniAscarya. 2010. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Amalia, Euis. 2005. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, Jakarta: Pustaka Asatrus. Baraba, A.1999. Prinsip Dasar Operasional Perbankan Syariah. Bulletin of Monetary Economics and Banking. Vo. 2 No. 2. Chamid, Nur. 2010. Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Hakim, Lukmanul. 2021. Manajemen Perbankan Syariah. Pamekasan : Duta Media Publishing. Kholid, M. 2018. Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang- Undang Tentang Perbankan Syariah. Jurnal Asy-Syariah.Vol.20 No. 2. Khidmatul, dkk. 2023. Implementasi Konversi Akad Murabahah Menjadi Akad Musyarakah Mutanaqishah Pada Pembiayaan Umum Di Kospin Jasa Syariah. Tegal : Jurnal Istishodiyah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah. Vol. 5 No. 2 Lewis, M. K., & Algaoud, L. M. 2003. Perbankan Syariah: Prinsip, Pratik, dan Prospek. Serambi Ilmu Semesta. Nurwahid. 2021. Perbankan Syariah. Jakarta : Kencana. Prastiwi, Iin Emy. 2017. Pengaruh Independensi Dewan Pengawas Syariah Dalam Mewujudkan Good Corporate Governance untuk Meningkatkan Kinerja BMT. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam Vol. 3 No. 1. Rachmat Syafe’i. 2006. Fiqih Muamalah. Pustaka Setia Bandung. Suryani, S. 2012. Sistem Perbankan Islam di Indonesia: Sejarah dan Prospek Pengembangan. Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, Vol.3 No.1. Susana, Erni., & Prasetyanti, Annisa. 2011. Pelaksanaan dan Sistem Bagi Hasil Pembiayaan al-Mudharabah Pada Lembaga keuangan syariah Syariah. Jurnal Keuangan Dan Perlembaga keuangan syariahan. Vol. 15 No.2. Solikhah Siti. 2009. Tinjauan Hukum Islam Mengenai Wa’d Jual Beli dalam Al-Ijarah Al-Muntahiyah BI Al-Tamlik (Studi atas Fatwa DSN No. 27/DSNMUI/III/2002). Skripsi:Yogyakarta: Fakultas Syariah dan Hukum. UIN Sunan Kalijaga. Syafi’i, Rahmat. 2000. Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia. Soemitro, Andri. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Media Prenada. Syamsul Anwar. 2007. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Umam, Khatibul. 2015. Urgensi Standarisasi Dewan Pengawas Syariah dalam Meningkatkan Kualitas Audit Kepatuhan Syariah. Panggung Hukum: Jurnal Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia. Vol.1, No.2. Walid, Al-Faqih Abul.1990. Bidayatul Al- Mujtaid al-Muqtasid. Beirut : Dar al-Jiih. Zulhamdi, Zulhamdi. 2022. Jual Beli Salam : Suatu Kajian Praktek Jual Beli Online Shopee. Syarah Vol.11 No. 1.