EDI SIREGAR
STAIN MADINA

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hukum Wakaf Uang Digital dalam Fikih Kontemporer Mazhab Syafi'i: Potensi, Tantangan, dan Solusi: Hukum Wakaf Uang Digital dalam Fikih Kontemporer Mazhab Syafi'i: Potensi, Tantangan, dan Solusi EDI SIREGAR
JIBF MADINA : Journal Islamic Banking and Finance Madina Vol. 6 No. 1 (2025): JIBF MADINA TAHUN 2025
Publisher : Program Studi Perbankan Syariah Jurusan Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Wakaf, sebagai instrumen filantropi Islam, memiliki peran krusial dalam pembangunan sosial ekonomi umat. Secara tradisional identik dengan aset tak bergerak, kini konsep wakaf mengalami perluasan signifikan dengan munculnya wakaf uang digital. Inovasi ini memungkinkan mobilisasi dana umat yang lebih luas, efisien, dan transparan, sehingga berpotensi mempercepat pengembangan ekonomi umat. Namun, fleksibilitas dan sifat non-fisik uang digital menimbulkan pertanyaan tentang validitasnya dalam kerangka fikih kontemporer, khususnya Mazhab Syafi'i yang dikenal ketat terkait syarat dan rukun wakaf, terutama keabadian aset. Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum wakaf uang digital berdasarkan fikih kontemporer Mazhab Syafi'i, menggali potensinya dalam memajukan ekonomi umat, serta mengidentifikasi tantangan hukum dan operasional beserta solusinya. Menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan fikih, serta studi literatur komprehensif , penelitian ini menemukan bahwa meskipun Mazhab Syafi'i klasik cenderung tidak membolehkan wakaf uang karena sifatnya yang tidak tetap, fikih kontemporer dapat mengakomodasi wakaf uang digital dengan menekankan substansi manfaat dan keabadian nilai pokok wakaf melalui investasi produktif syariah. Potensi wakaf uang digital mencakup peningkatan aksesibilitas dan jangkauan (massifikasi wakaf), efisiensi operasional, transparansi dan akuntabilitas, diversifikasi jenis harta wakaf, serta pengembangan wakaf produktif berbasis teknologi. Kendala yang dihadapi meliputi regulasi yang belum memadai, interpretasi fikih yang beragam, masalah kepercayaan dan keamanan siber, literasi digital masyarakat, dan kompetensi nazhir. Solusi yang diusulkan mencakup penyusunan regulasi spesifik, harmonisasi fatwa, pengembangan platform teknologi yang aman dan transparan, edukasi digital yang masif, peningkatan kapasitas nazhir, dan kerja sama lintas sektor.
Pengaruh Kajian Hukum Implementasi Hybrid Contract (Akad Campuran) dalam Pembiayaan Infrastruktur Syariah: Sinkronisasi Fatwa dengan Peraturan Perundang-undangan: Pengaruh Kajian Hukum Implementasi Hybrid Contract (Akad Campuran) dalam Pembiayaan Infrastruktur Syariah: Sinkronisasi Fatwa dengan Peraturan Perundang-undangan EDI SIREGAR
JIBF MADINA : Journal Islamic Banking and Finance Madina Vol. 6 No. 2 (2025): JIBF MADINA TAHUN 2025
Publisher : Program Studi Perbankan Syariah Jurusan Syariah, Ekonomi dan Bisnis Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Infrastructure development is a fundamental prerequisite for the resilience and economic growth of Indonesia. The Sharia Finance Sector holds a strategic role as an alternative funding source, particularly through the mobilization of public and private funds via Sukuk instruments. The nature of infrastructure financing—which is multibillion in scale, long-term, and structured with layered risks—necessitates the use of complex contract structures, known as the Hybrid Contract (Akad Murakkabah or Multi Akad). Substantively, the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) has provided fiqh legitimacy to mixed contracts, aligning with the principle of Maqashid Syari'ah and the flexibility of contemporary Muamalah fiqh. This research has a dual objective: first, to analyze the depth of the DSN-MUI Fatwa's juridical framework in regulating Hybrid Contracts; and second, to critically identify areas of regulatory disharmony between the Fatwa and the Financial Services Authority Regulations (POJK) in the context of infrastructure financing. Using the normative legal research method with statutory and conceptual approaches, the analysis shows that although the Hybrid Contract is valid under Sharia and has been implemented in Sukuk schemes, its legal certainty is hampered by the rigidity and limitations of product definition within positive regulation. This disharmony creates a legal gap that potentially triggers regulatory arbitrage and stifles innovation. The research recommends improving POJK to explicitly accommodate the typology of mixed contracts and optimizing the OJK's Regulatory Sandbox for complex project financing products to achieve legal certainty and stability within the national Sharia financial system.