Rudyanti Dorotea Tobing
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR AKIBAT PENARIKAN BARANG JAMINAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN Rudyanti Dorotea Tobing
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 2 No 2 (2015): Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (811.513 KB)

Abstract

Pembiayaan konsumen merupakan salah satu model pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan finansial. Pembiayaan konsumen (Consumer finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Untuk menjamin pelunasan hutang, maka dilakukan perjanjian jaminan fidusia. Segi positif pembebanan jaminan secara fidusia adalah karena prosedur lebih mudah, fleksibel dan cepat disamping biayanya pun lebih murah. Selain memberikan kemudahan dalam prosedur pemberian jaminan, kreditur terjamin untuk pinjaman yang diberikannya, sedangkan penerima fasilitas, tetap dapat menggunakan barang yang diajaminnya. Dalam perjanjian pembebananJaminan secara Fidusia, tidak terlihat keseimbangan posisi antara penerima fasilitas, dan pemberi fasilitas. Hal tersebut terlihat jelas dalam klausul-klausul perjanjian yang dibuat secara baku oleh pihak pemberi fasilitas yang cenderung memberatkan pihak pemberi jaminan/penerima fasilitas. Pemberi fasilitas seringkali menarik barang jaminan tanpa prosedur yang benar. Pada tahun 2012 dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia. Diatur secara tegas bahwa perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pembiayaan konsumen. Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan. Dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia terlihat bahwa Pemerintah berusaha memberikan perlindungan hukum kepada penerima fasilitas/debitur/konsumen atas tindakan perusahaan pembiayaan yang seringkali menarik barang jaminan secara paksa. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Barang Jaminan, Perjanjian Pembiayaaan Konsumen.