Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : Transparansi Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI CESSIE DALAM MELAKUKAN BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN gita permata aulia; endang sri kawuryan
Transparansi Hukum Vol 1, No 1 (2018): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (124.953 KB) | DOI: 10.30737/transparansi.v1i1.170

Abstract

Ketidaktahuan pembeli cessie mengenai akta cessie yang tidak dapat berfungsi seperti Akta Jual Beli, sehingga akta cessie yang dibuat oleh Notaris menjadi dipertanyakan mengenai kesempurnaan dalam memberikan kepastian hukum bagi pembeli cessie. Sebab akta tersebut dirasa kurang dapat membantu dalam proses peralihan hak dan balik nama sertipikatnya.Kebanyakan dari para pembeli cessie akan bersifat pasif atau mendesak pihak bank untuk beritikad membantu mencarikan solusi agar dapat melakukan proses peralihan hak dan balik nama. Namun hal itu sulit terjadi, karena pihak bank sudah tidak akan ikut campur lagi setelah melaksanakan kewajibannya (penandatanganan akta cessie) sebab menurut anggapan mereka, sertipikat tersebut sudah bukan menjadi tanggung jawabnya lagi.Penelitian di dalam tulisan ini bertujuan  ingin mengetahui mengenai kepastian hukum bagi pembeli cessie terhadap akta cessie yang telah dibuat oleh Notaris dan mencari solusi atas akta cessie yang telah dibuat oleh Notaris agar dapat menjadi dasar proses untuk balik nama di BPN.Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun telah dibuatnya akta cessie oleh Notaris dan dicatatnya perubahan kreditur tersebut di dalam sertipikat Hak Tanggungan masih belum memberikan kepastian hukum yang sempurna, karena pembeli cessie masih belum memiliki Hak kepemilikan atas tanah tersebut. Selain itu akta cessie yang dibuat oleh Notaris tidak dapat secara langsung dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak tanah di BPN, sehingga solusinya adalah perlu disempurnakan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu, agar dari ketetapan Pengadilan Negeri tersebut dapat menjadi dasar peralihan nama.
TANGGUNG GUGAT NOTARIS ATAS KELALAIAN DALAM MEMBUAT AKTA PERJANJIAN KREDIT BANK rhyno bagas prahardika; endang sri kawuryan
Transparansi Hukum Vol 1, No 1 (2018): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (133.79 KB) | DOI: 10.30737/transparansi.v1i1.172

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang berhak untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya karena Notaris diangkat oleh pemerintah khusus untuk pembuatan akta tersebut.Akta Otentik dibuat berdasarkan kepentingan para pihak guna mendapatkan alat bukti yang sempurna yang nantinya dapat dijadikan sebagai suatu alat bukti apabila terjadi sengketa antara pihak-pihak yang berkepentingan. Selain pembuatannya yang berdasarkan atas permintaan para pihak akta otentik juga dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Semua akta yang dibuat oleh Notaris mempunyai nilai pembuktian yang sempurna dihadapan hukum sehingga jika ada yang meragukan akta tersebut maka harus dibuktikan sebaliknya dalam Pengadilan. Walaupun Notaris mempunyai hak untuk membuat akta otentik, namun apabila dalam pembuatan akta tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dalam Tehnik Pembuatan Akta atau yang telah ditentukan oleh Undang-undang dan dapat merugikan para pihak maka notaris dapat digugat.Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Bahan hukum yangdipergunakan dalam penelitian ini berasal dari hasil penelitian kepustakaan berupa bahanhukum primer, dan bahan hukum sekunder.kemudian dikelompokkan dan dikaji dengan pendekatan perundang-undangan guna memperoleh gambaran sinkronisasi dari semua bahan hukum. Selanjutnya dilakukan sistematisasi dan klasifikasi kemudian dikaji serta dibandingkan dengan teori dan prinsip hukum yang dikemukakan oleh para ahli, untuk akhirnya dianalisa secara normatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagai akibat hukum darikelalaianterhadap pembuatan akta otentik maka Notaris dapatdikenai sanksi sebagai wujud pertanggungjawaban dan tanggung gugatNotaris secara perdata danadministratif dari organisasi Notaris. Sedangkan untuk proses  pemanggilan notaris yang ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum diatur dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI CESSIE DALAM MELAKUKAN BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN gita permata aulia; endang sri kawuryan
Transparansi Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v1i1.170

Abstract

Ketidaktahuan pembeli cessie mengenai akta cessie yang tidak dapat berfungsi seperti Akta Jual Beli, sehingga akta cessie yang dibuat oleh Notaris menjadi dipertanyakan mengenai kesempurnaan dalam memberikan kepastian hukum bagi pembeli cessie. Sebab akta tersebut dirasa kurang dapat membantu dalam proses peralihan hak dan balik nama sertipikatnya.Kebanyakan dari para pembeli cessie akan bersifat pasif atau mendesak pihak bank untuk beritikad membantu mencarikan solusi agar dapat melakukan proses peralihan hak dan balik nama. Namun hal itu sulit terjadi, karena pihak bank sudah tidak akan ikut campur lagi setelah melaksanakan kewajibannya (penandatanganan akta cessie) sebab menurut anggapan mereka, sertipikat tersebut sudah bukan menjadi tanggung jawabnya lagi.Penelitian di dalam tulisan ini bertujuan  ingin mengetahui mengenai kepastian hukum bagi pembeli cessie terhadap akta cessie yang telah dibuat oleh Notaris dan mencari solusi atas akta cessie yang telah dibuat oleh Notaris agar dapat menjadi dasar proses untuk balik nama di BPN.Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun telah dibuatnya akta cessie oleh Notaris dan dicatatnya perubahan kreditur tersebut di dalam sertipikat Hak Tanggungan masih belum memberikan kepastian hukum yang sempurna, karena pembeli cessie masih belum memiliki Hak kepemilikan atas tanah tersebut. Selain itu akta cessie yang dibuat oleh Notaris tidak dapat secara langsung dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak tanah di BPN, sehingga solusinya adalah perlu disempurnakan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu, agar dari ketetapan Pengadilan Negeri tersebut dapat menjadi dasar peralihan nama.
PERJANJIAN BELI KEMBALI (BUY BACK GUARANTEE) ANTARA PENGEMBANG DAN BANK DALAM PENYELESAIAN MASALAH KREDIT MACET retno wahyurini dominika; endang sri kawuryan
Transparansi Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v1i1.171

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui kepentingan pengembang dan praktik di bidang kenotariatan untuk menganalisa bentuk hubungan hukum dan tanggung gugat antara Debitur, Bank dan Pengembang yang merupakan subyek dalam akta perjanjian beli kembali (buy back guaratee) agar mampu memberikan perlindungan hukum bagi pengembang dalam hal memiliki kembali obyek jaminan.  Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan Normatif, yang menurut Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian hukum adalah suatu penelitian yang menganalisis situasi faktual dan menerapkan doktrin-doktrin hukum yang telah terbentuk”. Bersandar pada teori keadilan dan perlindungan hukum , azas asas dalam hukum jaminan dengan tidak meninggalkan asas asas dalam teori Perjanjian dan pelaksanaan prinsip kehati hatian dalam dunia perbankan yang mendasari munculnya Perjanjian beli kembali (buy back guarantee).Akhirnya dalam penelitian ini penulis menyimpulkan dalam perjanjian pembelian rumah dengan fasilirtas KPR terjadi tiga hubungan hukum, pertama hubungan yang terjadi antara bank dalam hal ini selaku kreditur dengan pihak debitur (pembeli) hubungan yang terjadi ditetapkan dalam suatu perjanjian kredit dengan jaminan tanggung gugat bank, kedua hubungan hukum antara pihak bank selaku kreditur dengan pengembang, hubungan hukum yang terbentuk adalah perjanjian “buy back guarantie” dalam hal ini pengembang mengikatkan diri dan bertanggung jawab menjamin pembayaran seluruh dana yang diberikan kepada debitur (pembeli) oleh bank dalam hal kreditur telah melalaikan kewajibannya, ketiga hubungan antara pengembang dengan debitur (pembeli) dalam hal ini hubungan yang timbul adalah perjanjian subrogasi, pembayaran seluruh hutang debitur oleh pengembang kepada bank menimbulkan subrogasi yaitu pergantian hak-hak si berpiutang (bank) oleh pihak ketiga (pengembang) yang membayar kepada si berpiutang (bank) tersebut oleh karena itu sebagai Bentuk perlindungan hukum bagi pengembang untuk memiliki kembali obyek jaminan jika pengembang melaksanakan isi dari perjanjian beli kembali (buy back guarantee), adalah Akta Subrogasi
TANGGUNG GUGAT NOTARIS ATAS KELALAIAN DALAM MEMBUAT AKTA PERJANJIAN KREDIT BANK rhyno bagas prahardika; endang sri kawuryan
Transparansi Hukum Vol. 1 No. 1 (2018): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v1i1.172

Abstract

Notaris merupakan pejabat umum yang berhak untuk membuat akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tersebut tidak dikhususkan bagi pejabat umum lainnya karena Notaris diangkat oleh pemerintah khusus untuk pembuatan akta tersebut.Akta Otentik dibuat berdasarkan kepentingan para pihak guna mendapatkan alat bukti yang sempurna yang nantinya dapat dijadikan sebagai suatu alat bukti apabila terjadi sengketa antara pihak-pihak yang berkepentingan. Selain pembuatannya yang berdasarkan atas permintaan para pihak akta otentik juga dibuat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Semua akta yang dibuat oleh Notaris mempunyai nilai pembuktian yang sempurna dihadapan hukum sehingga jika ada yang meragukan akta tersebut maka harus dibuktikan sebaliknya dalam Pengadilan. Walaupun Notaris mempunyai hak untuk membuat akta otentik, namun apabila dalam pembuatan akta tersebut tidak memenuhi unsur-unsur dalam Tehnik Pembuatan Akta atau yang telah ditentukan oleh Undang-undang dan dapat merugikan para pihak maka notaris dapat digugat.Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.Bahan hukum yangdipergunakan dalam penelitian ini berasal dari hasil penelitian kepustakaan berupa bahanhukum primer, dan bahan hukum sekunder.kemudian dikelompokkan dan dikaji dengan pendekatan perundang-undangan guna memperoleh gambaran sinkronisasi dari semua bahan hukum. Selanjutnya dilakukan sistematisasi dan klasifikasi kemudian dikaji serta dibandingkan dengan teori dan prinsip hukum yang dikemukakan oleh para ahli, untuk akhirnya dianalisa secara normatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sebagai akibat hukum darikelalaianterhadap pembuatan akta otentik maka Notaris dapatdikenai sanksi sebagai wujud pertanggungjawaban dan tanggung gugatNotaris secara perdata danadministratif dari organisasi Notaris. Sedangkan untuk proses  pemanggilan notaris yang ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum diatur dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.