Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH AKIBAT SERTIFIKAT GANDA DI KOTA PALANGKA RAYA Pratomo Beritno
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 5 No 1 (2020): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (633.608 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v5i1.129

Abstract

Registrasi Tanah membaca pendaftaran tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, terus menerus dan teratur, termasuk pengumpulan, pemrosesan, pembukuan, dan presentasi dan pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang tanah dan perumahan unit Rumah Susun, termasuk pemberian bukti hak atas bidang tanah yang memiliki hak dan hak kepemilikan atas unit rumah susun dan hak-hak tertentu yang memberatkannya. Menulis surat dan dokumen tanah berguna untuk menunjukkan bahwa negara mengakui kepemilikan tanah dan bahwa pemilik tanah dapat menggunakan tanah dan mengambil manfaat dari tanah yang mereka miliki. Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa sertifikat itu adalah sertifikat pembuktian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar tentang Prinsip Agraria untuk tanah hak, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak kepemilikan atas unit flat dan hak hipotek, yang masing-masing telah dicatat dalam buku tanah yang relevan. Sertifikat adalah bukti kuat, selama tidak terbukti sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang terkandung dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar selama data yang terkandung dalam sertifikat pengukuran yang relevan dan buku pertanahan bersangkutan. Sertifikat tidak dapat dipegang oleh lebih dari satu pemegang sertifikat pada objek darat yang sama. Jika ada beberapa sertifikat, dan pemilik sertifikat adalah orang yang berbeda, maka ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat. Sertifikat ganda dapat menyebabkan sengketa tanah. Sengketa kepemilikan tanah adalah hal biasa di kota Palangka Raya. Daerah yang sering mengalami perselisihan kepemilikan sertifikat ganda adalah Kelurahan Bukit Tunggal, Jalan Badak, Jalan Tingang, Jalan Hiu Putih, serta sejumlah area jalan lain di dalam wilayah kota Palangka Raya. Tingginya masalah sengketa kepemilikan sertifikat ganda mengganggu masyarakat, investor dan pihak terkait dengan penerbitan sertifikat kepemilikan terutama badan pertanahan nasional sebagai lembaga yang memiliki tugas utama melaksanakan administrasi pertanahan. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka perlu bagi penulis untuk membahas lebih lanjut tentang peran Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Akibat Double Certificate di Kota Palangka Raya.
LEGALITAS PENGGUNAAN KENDARAAN LISTRIK DI JALAN RAYA Pratomo Beritno
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 7 No 2 (2022): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (426.159 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v7i2.232

Abstract

Polusi udara semakin hari semakin bertambah yang mengakibatkan kwalitas udara semakin tidak baik untuk kehidupan umat manusia. Penyebab buruknya kwalitas udara salah satunya disebabkan oleh asap pembuangan dari kendaraan bermotor yang tidak ramah lingkungan seperti kendaraan dengan bahan bakar solar atau kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak (fosil). Selain menyebabkan udara tercemar akibat dari proses pembakaran kendaraan bermotor, penggunaan bahan bakar fosil juga semakin berkurang karena terus menerus di ekplore untuk kepentingan kehidupan sehari-hari, dan harga dari bahan bakar fosil semakin meningkat tiap tahunnya seiring dengan inflasi yang terjadi dalam suatu negara. Salah satu solusi untuk mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh penggunaan bahan bakar minyak, maka akhir-akhir ini sering kita temui kendaraan ramah lingkungan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak tetapi menggunakan baterai listrik sebagai pengganti dari bahan bakar minyak. Motor listrik memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan motor konvensional karena tidak menggunakan bahan bakar minyak. Dengan melihat keuntungan dari penggunaan motor listrik, maka sekarang banyak masyarakat yang tertarik untuk menggunakan motor listrik sebagai alat transportasi yang dapat digunakan untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Masalah muncul karena penggunaan motor listrik berbeda dengan motor konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak yang sudah teruji dan diakui secara universal untuk tingkat keamanan penggunaan kendaraan tersebut. Berbeda halnya dengan kendaraan listrik. Oleh karena itu bagaimanakah regulasi, aturan yang harus dipenuhi oleh pengendara motor listrik agar memiliki legalitas dalam berkendara seperti surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dan Surat Izin Berkendara agar pengendara motor listrik tidak melanggar aturan berlalu lintas. Legalitas penggunaan listrik dijalan raya hampir mirip dengan kendaraan konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak untuk dapat bergerak atau menggerakan motor tersebut, sedangkan motor listrik tidak menggunakan bahan bakar minyak akan tetapi menggunakan tenaga listrik yang disimpan didalam baterai yang selanjutnya digunakan untuk menggerakan atau mengoperasikan motor listrik tersebut. untuk legalitas penggunaan listrik dijalan raya, maka pengguna motor listrik setidaknya harus memiliki surat izin mengemudi atau SIM C, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, selain itu pengguna motor listrik juga harus memiliki surat tanda kendaraan bermotor sesuai dengan isi Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana dalam pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa semua kendaraan yang beroprasi di jalan wajib didaftarkan oleh pemiliknya. Selain itu untuk pengguna motor listrik yang tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM C dilarang menggunakan motor listrik dijalan raya.