Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Nina Jayanti
Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Vol 6 No 1 (2021): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (375.147 KB) | DOI: 10.61394/jihtb.v6i1.175

Abstract

Hubungan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pemerintah desa adalah mitra, artinya antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa beserta Perangkat Desa harus bisa bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang diantaranya dalam penetapan peraturan desa dan APBDes. BPD mempunyai tugas konsultatif dengan Kepala Desa untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan desa, selain itu BPD juga berkewajiban untuk membantu memperlancar pelaksanaan tugas kepala desa. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan sehari-hari dan pembangunan desa, BPD mempunyai peran normatif sebagai alat kontrol pemerintah desa. Berdasarkan pada pengertian di atas maka fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat strategis, karena memiliki fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahaan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, keanggotaan dan proses pemilihan menjadikan BPD sebagai lembaga yang absah mewakili masyarakat dalam menyerap, mengelola dan menyampaikan aspirasi masyarakat serta menjadi penyeimbang jalannya pemerintahan di desa.