Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Royalti Musik dalam Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Antara Perlindungan bagi Pencipta dan Kepentingan Pelaku Usaha Dewi Helena Aprida Malau
ANTHOR: Education and Learning Journal Vol 5 No 3 (2026): Anthor 2026
Publisher : Institut Teknologi Pendidikan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/anthor.v5i3.764

Abstract

Hadirnya Peratura Pemerintan No 56 Tahun 2021 memperjelas layanan publik yang bersifat komersial yang dapat dikenai kewajiban pembayaran royalti sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai royalti yakni UU No. 28 tahun 2014 dan Peraturab Pemerintah No 56 Tahun 2021. Namun munculnya bebrapa problematika yang membuat baik pelaku usaha ataupun pencipta merasakan kekecewaan terhadap penerapan roaylti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis suatu karya lagu dan/atau musik dikenai kewajiban royalti dalam kerangka perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.serta mengkaji penerapan kewajiban royalti atas karya lagu dan/atau musik dengan meninjau keseimbangan antara perlindungan hak cipta bagi pencipta dan kepentingan ekonomi pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan yuridis normative yang bersifat deskriptif analisis dengan data yang digunakan dalam penelitian ini di perloeh dari studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahn hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran royalti dalam industri musik dapat menjadi pisau bermata dua diana ia dapat menjadi kepastian hukum dan perlindungan namun ia juga dapat menjadi beban ekonomi bagi pelaku usaha apabila tidak disertai dengan mekanisme pengelolaan yang transparan, proporsional, dan berkeadilan.