Ahmad Afan Hakim
Universitas Pancasila

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dilema Yuridis Sita Pajak atas Objek Hak Tanggungan: Eksistensi dan Peran KPKNL sebagai Penyelesai Sengketa Ahmad Afan Hakim
Jurnal Hukum Indonesia Vol. 5 No. 3 (2026): Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jhi.v5i3.2898

Abstract

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Namun, dalam praktik penagihan pajak melalui mekanisme sita pajak, sering muncul persoalan hukum ketika objek yang disita telah dibebani Hak Tanggungan oleh kreditur. Kondisi tersebut menimbulkan konflik norma antara kepentingan negara sebagai kreditur preferen dalam pemenuhan utang pajak dan kepentingan kreditur pemegang Hak Tanggungan yang memiliki hak mendahulu berdasarkan hukum jaminan kebendaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum sita pajak terhadap objek Hak Tanggungan serta mengkaji peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam penyelesaian sengketa yang timbul akibat tumpang tindih hak preferensi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik hukum pajak maupun hukum Hak Tanggungan memberikan kedudukan istimewa kepada masing-masing pihak sehingga terjadi konflik norma yang tidak dapat diselesaikan secara sederhana melalui asas lex specialis, lex superior, maupun lex posterior. Penyelesaian yang lebih proporsional dilakukan melalui harmonisasi hukum dan mekanisme kesepakatan antara pihak terkait dengan KPKNL sebagai fasilitator. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan regulasi diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan keseimbangan antara kepentingan negara serta perlindungan kreditur.