This Author published in this journals
All Journal Jurnal Jatiswara
Wiwin Budi Pratiwi
Fakultas Hukum, Universitas Janabadra, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implikasi Hukum Ketiadaan Perjanjian Kerja Dalam Hubungan Kerja Di Lingkungan Perguruan Tinggi Swasta Tota Agus Setyawan; Wiwin Budi Pratiwi
JATISWARA Vol. 41 No. 2 (2026): Jatiswara
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jtsw.v41i2.1367

Abstract

Hubungan kerja antara pekerja dengan pihak Perguruan Tinggi Swasta masih ada yang belum dilandasi dengan perjanjian kerja tertulis. Hal ini tentu saja menimbulkan ketidakjelasan berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban sehingga rentan terjadi perselisihan hubungan industrial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implikasi hukum dari ketiadaan perjanjian kerja dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari ketiadaan perjanjian kerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan perjanjian kerja tertulis tidak menghapus hubungan kerja. Seseorang yang bekerja, menerima upah dan berada dalam struktur perintah maka secara hukum ia adalah pekerja dengan seluruh hak yang melekat. Implikasi hukum dari ketiadaan perjanjian kerja dalam hubungan kerja adalah berdampak pada implikasi hukum dari segi kepastian hukumnya, perlindungan hukum bagi pekerja, pembuktian dan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian yang dilakukan atas perselisihan ketiadaan perjanjian kerja dalam hubungan kerja dilakukan dengan penyelesaian hubungan industrial sesuai ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.