Instalasi listrik rumah tinggal wajib memenuhi standar keselamatan sesuai Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) guna mencegah risiko sengatan listrik maupun kebakaran. Sebagian besar rumah tinggal di Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan telah berusia lebih dari 15 tahun sehingga berpotensi mengalami penurunan kualitas instalasi. Penelitian ini bertujuan mengukur tingkat kelayakan instalasi listrik rumah tinggal serta mengidentifikasi faktor penyebab ketidaklayakannya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan teknik observasi, dokumentasi, dan kuesioner terhadap 20 rumah tinggal yang dipilih secara random sampling dari populasi 120 rumah berusia lebih dari 15 tahun. Data dianalisis secara deskriptif dengan mengacu pada PUIL 2011, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Standar PLN (SPLN). Hasil observasi menunjukkan kelayakan perlengkapan instalasi rata-rata 96,25% (sakelar 100%, stop kontak 95%, fitting 100%, lasdop/isolasi 90%), kelayakan pengaman instalasi rata-rata 97,5% (MCB 100%, sekering 95%), serta sistem grounding layak pada 90% sampel. Ketinggian stop kontak (rata-rata 150 cm) dan MCB box (rata-rata 181 cm) sudah sesuai standar PUIL 2011 dan SNI. Faktor utama penyebab ketidaklayakan adalah kerusakan perlengkapan akibat usia pemakaian, ketiadaan sistem grounding, pemasangan komponen yang tidak sesuai standar, serta minimnya pemeriksaan berkala. Penelitian ini menegaskan pentingnya inspeksi instalasi listrik rumah tinggal secara periodik untuk meningkatkan keselamatan pengguna, dan merekomendasikan sosialisasi PUIL 2011 kepada masyarakat serta pemeriksaan berkala oleh instalatir bersertifikat.