Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEBIJAKAN PENDIDIKAN PONDOK PESANTREN PASCA PENGESAHAN UU NO.18 TAHUN 2019 TENTANG PESANTREN M. Wildan Hafidz; Titi Kadi
Jurnal Buana Kata: Pendidikan, Bahasa, dan Ilmu Komunikasi Vol. 3 No. 2 (2026): Jurnal Buana Kata: Pendidikan, Bahasa, dan Ilmu Komunikasi
Publisher : Laboratorium Pembelajaran Bahasa, FKIP Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23960/buanakata.v3i2.1979

Abstract

This study analyzes Islamic boarding school education policies after the enactment of Law Number 18 of 2019 concerning Islamic Boarding Schools. The main issue raised is the transformation of pesantren education policies in strengthening institutional recognition, educational quality, and the role of pesantren in the national education system. The significance of this study lies in the strategic position of pesantren as indigenous Islamic educational institutions that have historically contributed to religious, social, and national development in Indonesia. This study employs a qualitative approach using a systematic literature review method on various policy documents, scientific journals, and government regulations related to pesantren education from 2019 to 2026. The findings indicate that the enactment of the Pesantren Law has strengthened the legal standing of pesantren, increased state support through funding and educational facilitation, and encouraged curriculum modernization while maintaining pesantren traditions and values. However, several challenges remain, including disparities in infrastructure, human resource quality, and administrative readiness among pesantren. The study concludes that the Pesantren Law has become a strategic foundation for strengthening Islamic boarding school education in Indonesia and supporting the development of moderate, independent, and competitive Islamic education in the era of globalization.Keywords: Religious Moderation, Radicalism, Islamic Universities, Public Policy, Wasathiyah. Penelitian ini menganalisis kebijakan pendidikan pondok pesantren pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Permasalahan utama yang diangkat adalah transformasi kebijakan pendidikan pesantren dalam memperkuat pengakuan kelembagaan, kualitas pendidikan, serta peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Signifikansi penelitian ini terletak pada posisi strategis pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam asli Indonesia yang secara historis berkontribusi terhadap pembangunan keagamaan, sosial, dan kebangsaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode systematic literature review terhadap berbagai dokumen kebijakan, jurnal ilmiah, dan regulasi pemerintah terkait pendidikan pesantren pada rentang tahun 2019 hingga 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan UU Pesantren telah memperkuat legitimasi hukum pesantren, meningkatkan dukungan negara melalui pendanaan dan fasilitasi pendidikan, serta mendorong modernisasi kurikulum tanpa menghilangkan tradisi dan nilai khas pesantren. Namun demikian, implementasi kebijakan masih menghadapi tantangan berupa kesenjangan sarana prasarana, kualitas sumber daya manusia, serta kesiapan administrasi antar pesantren. Kesimpulannya, UU Pesantren menjadi landasan strategis dalam penguatan pendidikan pondok pesantren di Indonesia sekaligus mendukung pengembangan pendidikan Islam yang moderat, mandiri, dan berdaya saing di era globalisasi.
LANDASAN ILMIAH DAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN DAN PEMBELAJARAN M. Wildan Hafidz; Habib Anwar Al-Anshari
Jurnal Buana Kata: Pendidikan, Bahasa, dan Ilmu Komunikasi Vol. 3 No. 3 (2026): Jurnal Buana Kata: Pendidikan, Bahasa, dan Ilmu Komunikasi
Publisher : Laboratorium Pembelajaran Bahasa, FKIP Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23960/buanakata.v3i3.1980

Abstract

Educational technology has emerged as a scientific discipline that plays a crucial role in improving the effectiveness, efficiency, and quality of learning processes. Understanding the scientific foundations of educational technology is essential to comprehend its development as a field grounded in philosophical, psychological, sociological, and empirical principles. This study aims to analyze the scientific foundations of educational technology and their implications for 21st-century learning. The research employs a library research method with a qualitative descriptive approach by reviewing books, scholarly journals, and relevant official documents. The findings reveal that educational technology should not merely be understood as the use of technological devices in education but as a comprehensive system encompassing the design, development, utilization, management, and evaluation of learning processes and resources. The scientific foundations of educational technology are built upon contributions from various disciplines, including psychology, communication, sociology, philosophy, and management science. In the context of 21st-century learning, educational technology plays a vital role in fostering critical thinking, creativity, collaboration, and communication skills among learners. Therefore, a comprehensive understanding of the scientific foundations of educational technology is essential for educators in designing innovative and meaningful learning experiences. Teknologi pendidikan hadir sebagai suatu disiplin ilmu yang berperan dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas proses pembelajaran. Kajian mengenai landasan ilmiah teknologi pendidikan menjadi penting untuk memahami bagaimana teknologi pendidikan berkembang sebagai suatu bidang keilmuan yang memiliki dasar filosofis, psikologis, sosiologis, dan empiris yang kuat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan ilmiah teknologi pendidikan serta implikasinya dalam proses pembelajaran abad ke-21. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui telaah berbagai literatur, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa teknologi pendidikan tidak hanya dipahami sebagai penggunaan perangkat teknologi dalam pembelajaran, tetapi juga sebagai suatu sistem yang mencakup desain, pengembangan, pemanfaatan, pengelolaan, dan evaluasi proses serta sumber belajar. Landasan ilmiah teknologi pendidikan dibangun atas kontribusi berbagai disiplin ilmu seperti psikologi, komunikasi, sosiologi, filsafat, dan ilmu manajemen. Dalam konteks pembelajaran abad ke-21, teknologi pendidikan berperan penting dalam mengembangkan keterampilan berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, dan komunikasi peserta didik. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif mengenai landasan ilmiah teknologi pendidikan menjadi kebutuhan mendasar bagi pendidik dalam merancang pembelajaran yang inovatif dan bermakna.