Latar Belakang: Mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit dapat diukur melalui pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) yang dilakukan secara berkala. Pelaporan INM merupakan komponen penting dalam upaya peningkatan mutu layanan serta penilaian akreditasi rumah sakit sesuai Permenkes Nomor 30 Tahun 2022. Namun, masih terdapat rumah sakit yang belum patuh dalam pelaporan, sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kendala yang dihadapi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kepatuhan pelaporan INM pada rumah sakit yang belum pernah melakukan pelaporan dengan menganalisis faktor input, proses, dan output yang memengaruhi pelaksanaannya. Metode: Penelitian kualitatif dengan pendekatan evaluatif dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan telaah dokumen. Informan terdiri dari Penanggung Jawab (PJ) Mutu Rumah Sakit serta Tim Mutu Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Data dianalisis menggunakan analisis tematik dengan kerangka Input–Proses–Output (IPO). Hasil: Kepatuhan pelaporan INM dipengaruhi oleh faktor input berupa pengetahuan dan pemahaman petugas, ketersediaan sarana prasarana, keberadaan SOP, serta pelatihan. Pada aspek proses, ditemukan kendala teknis aplikasi, keterlambatan pelaporan, dan monitoring internal yang belum optimal. Dari aspek output, ketidakpatuhan berdampak pada proses akreditasi rumah sakit serta menimbulkan kebutuhan pembinaan dan pelatihan teknis dari Dinas Kesehatan. Kesimpulan: Kepatuhan pelaporan INM sangat dipengaruhi oleh kesiapan input, kelancaran proses pelaporan, serta dukungan evaluasi dan pembinaan. Penguatan kapasitas petugas, perbaikan dukungan sistem/aplikasi, dan monitoring internal yang konsisten diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan INM.