Jhonniaman Sitepu
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Serdang Bedagai

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENGATASI LONJAKAN KURANG ENERGI KRONIS (KEK) PADA IBU HAMIL AKIBAT PERNIKAHAN TANPA PERSIAPAN DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI PADA TAHUN 2024 DAN 2025 Jhonniaman Sitepu
Jurnal SOMASI (Sosial Humaniora Komunikasi) Vol. 7 No. 1 (2026): Juli 2026
Publisher : CERED Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53695/js.v7i1.1711

Abstract

Kabupaten Serdang Bedagai menghadapi lonjakan kasus Kurang Energi Kronis (KEK) pada ibu hamil dari 145 kasus (2023) menjadi 447 kasus (2024) atau naik hampir tiga kali lipat, kemudian turun menjadi 323 kasus (2025) namun masih jauh di atas baseline (tahun 2023). Policy paper ini bertujuan mengidentifikasi akar masalah lonjakan KEK dan merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret. Metode yang digunakan meliputi analisis kebijakan terhadap dokumen peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan daerah, penentuan prioritas masalah dengan metode USG yang melibatkan 5 key person, serta pemilihan alternatif kebijakan menggunakan kriteria Dunn (efektivitas, efisiensi, dampak jangka panjang). Hasil analisis menunjukkan bahwa akar masalah adalah belum adanya regulasi yang mewajibkan pelaksanaan persiapan pernikahan sebagai syarat mutlak untuk menikah, sehingga Calon Pengantin tidak patuh terhadap pelaksanaan persiapan pernikahan. Kebijakan Penerbitan Standar Persiapan Pernikahan Calon Pengantin dan Sanksi Administratif yang Tegas terpilih sebagai prioritas utama dengan skor tertinggi (74 poin). Rekomendasi kebijakan yang diajukan kepada Bupati Serdang Bedagai adalah penerbitan Peraturan Bupati tentang Standar Persiapan Pernikahan Calon Pengantin, yang mewajibkan pemeriksaan Lingkar Lengan Atas (LiLA) minimal 23,5 cm, Hemoglobin minimal 12 gr/dL, dan Indeks Massa Tubuh (IMT) antara 18,5–24,9 sebagai syarat mutlak penerbitan buku nikah dan akta nikah.