Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)sebagai kementerian/lembaga yang diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundangan, menempatkan kementerian ini sebagai aktor utama pembangunan kepemudaan nasional. Melalui Collaborative Governance, kebijakan ini menekankan kolaborasi multi-aktor mulai dari kementerian terkait, organisasi kepemudaan, hingga sektor swasta sebagai strategi inovatif untuk meningkatkan efektivitas dan relevansi program pembangunan pemuda. Regulasi ini memberikan dasar hukum dan arahan implementatif bagi Kemenpora untuk membangun sinergi lintas sektor, terlaksananya sumber daya, serta menciptakan inovasi kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan pemuda di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini lebih fokus dan terarah. Sehingga penelitian ini akan fokus pada praktek Collaborative Governance dalam Pemberdayaan Pemuda: Studi Atas Program Collab Ranger Dan Pertukaran Pemuda Antar Negara di Kementerian Pemuda dan Olahraga RI Periode 2020-2024. Tujuan penelitian melihat praktek Collaborative Governance dalam pemberdayaan pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Data akan diolah dan di deskripsikan sehingga memperoleh gambaran yang utuh dan menyeluruh. Hasil penelitian menunjukan bahwa Collaborative governance dalam pemberdayaan pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga telah dilaksanakan sesuai dengan mandat hukum, terutama Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan serta Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 mengenai Koordinasi Pemberdayaan Pemuda. Penerapan tata kelola kolaboratif tersebut masih bersifat programatik dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem yang berkelanjutan. Kendala dan tantangan tata kelola kolaboratif dalam pemberdayaan pemuda di Kementerian Pemuda dan Olahraga mencakup keterbatasan anggaran, kurangnya koordinasi antar sektor, egoisme sektoral antar lembaga, serta mekanisme evaluasi kolaboratif yang belum berjalan secara maksimal. Kendala ini mengakibatkan kolaborasi belum dapat berjalan dengan baik dan belum menghasilkan dampak pemberdayaan pemuda yang maksimal dan berkelanjutan. Kata kunci: Collaborative governance, pemberdayaan, pemuda, Collab Ranger, Pertukaran Pemuda Antar Negara