Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BAGWASSIDIK TERHADAP PENYIDIKAN DALAM PERSPEKTIF DUE PROCESS OF LAW Faturrahman Faturrahman; Hajairin Hajairin; Mastorat Mastorat
GOVERNANCE: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan Vol. 13 No. 7 (2026): 2026 Juli
Publisher : Lembaga Kajian Ilmu Sosial dan Politik (LKISPOL)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56015/gjikplp.v13i7.1121

Abstract

Pengawasan penyidikan adalah instrumen fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang menjamin integritas proses hukum sekaligus perlindungan hak-hak tersangka. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan pengawasan oleh Bagian Pengawas Penyidik (Bagwassidik) Kepolisian Republik Indonesia terhadap mekanisme penyidikan perkara pidana dalam perspektif due process of law. Dengan menerapkan pendekatan yuridis-normatif yang dikombinasikan dengan metode empiris-sosiologis, penelitian ini menganalisis kesenjangan antara kerangka normatif yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta regulasi internal kepolisian dan implementasi aktualnya di lapangan. Temuan penelitian mengidentifikasi empat dimensi permasalahan struktural: pertama, ketidakselarasan kewenangan Bagwassidik dengan prinsip-prinsip fair trial sebagaimana dijamin oleh instrumen hukum internasional; kedua, limitasi independensi institusional yang menghasilkan konflik kepentingan dalam proses pengawasan; ketiga, defisiensi mekanisme akuntabilitas yang memungkinkan terjadinya pelanggaran prosedural dalam penyidikan; dan keempat, kesenjangan perlindungan hak asasi tersangka akibat pengawasan yang tidak optimal. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan model pengawasan integratif yang menginkorporasikan nilai-nilai due process of law sebagai standar minimum perlindungan hak individu dalam sistem peradilan pidana. Rekomendasi yang dihasilkan mencakup reformasi struktural Bagwassidik, penguatan mekanisme pengawasan eksternal, dan harmonisasi regulasi dengan standar hak asasi manusia internasional.